Olivia Nathania Didakwa 4 Tahun Penjara Gegara Penipuan CPNS, Kuasa Hukum: Kan Baru Diancam

Olivia Nathania Didakwa 4 Tahun Penjara Gegara Penipuan CPNS, Kuasa Hukum: Kan Baru Diancam

Seleb | okezone | Rabu, 26 Januari 2022 - 17:00
share

ANAK Nia Daniaty, Olivia Nathania, menerima dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan ancaman empat tahun penjara, gegara kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Wanita yang akrap disapa Oi ini didakwa atas pasal 263 juncto pasal 65, pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65, tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

Menanggapi hal itu, Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum pun buka suara.

Ancaman minimal empat tahun. Namanya ancaman biasalah, kan baru terancam, kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Andy menilai kesalahan kasus tersebut tak hanya dari kliennya. Dia pun mengaku geram lantaran Agustin, mantan guru Oi, seolah lepas tanggungjawab atas kasus tersebut.

Pasalnya, Agustin disinyalir berperan sebagai perantara kepada korban lainnya.

Kami beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya, ucap Andy.


olivia nathania

Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info kepada pihak Ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA tadi. Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi, tambah Andy.

Topik Menarik