
Cardi B Terima Rp18 miliar dari Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dirumorkan YouTuber
Cardi B telah memenangkan fakta terhadap kasus pencemaran nama baik yang dibuat YouTuberTasha K. YouTuber itu dianggap memimpin "kampanye jahat" terhadap unggahan untuk mencemari reputasinya.
Dilansir NME , Selasa (25/1/2022), Cardi B dituduh telah melakukan perselingkuhan, menderita herpes, hingga HPV. Bahkan dia dianggap sebagai pelacur dan menggunakan kokain.
Selama hari keempat persidangan selama seminggu, Cardi mengatakan kepada pengadilan bahwa dia merasa sangat ingin bunuh diri dan tidak berdaya atas rumor palsu itu.
"Hanya orang jahat yang bisa melakukan hal itu," kata artis New York itu.
Dilaporkan TMZ , Tasha K yang bernama lengkap Latasha Kebe itu dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, hingga menyebabkan tekanan emosional.
Dia diperintahkan untuk membayar Cardi B senilai $1,25 juta (Rp18 miliar) sebagai ganti rugi umum dan $250.000 (Rp3,5 miliar) untuk biaya pengobatan.
Pengacara Cardi berargumen bahwa penyanyi terkenal itu telah menderita penghinaan, penderitaan mental, dan tekanan emosional. Hakim mengatakan bahwa setiap kerugian hukuman potensial yang mungkin dimiliki Kebe kepada Cardi akan ditentukan pada sidang pengadilan nanti. Artikel Menarik Lainnya:
Baca Juga :
Atta Halilintar Cabut Laporan Kasus Fitnah, Savas Bebas
Topik Menarik

Raih Scudetto Musim Ini, AC Milan Akhiri...
olahraga | Sportstars Senin, 23 Mei 2022 - 02:35

Klasemen Sementara Perolehan Medali SEA ...
olahraga | Okezone Minggu, 22 Mei 2022 - 08:20

Ketum PBNU Persilakan Kedubes Inggris Pa...
nasional | wartaekonomi Senin, 23 Mei 2022 - 02:55

Prilly Latuconsina Pamer Adegan Intim di...
seleb | radartegal Senin, 23 Mei 2022 - 03:20

Luar Biasa! Tak Diberi Target, Apriyani ...
gaya hidup | Indozone Minggu, 22 Mei 2022 - 17:45

Sosok H Sondani, Kakek Tajir yang Nikahi...
gaya hidup | Indozone Minggu, 22 Mei 2022 - 16:10

Laudya Cynthia Bella Punya Pacar Baru, D...
gaya hidup | Celebrities Minggu, 22 Mei 2022 - 17:10
