2 Pasien Omicron Meninggal, Kriteria seperti Ini Wajib Dirawat di Rumah Sakit

2 Pasien Omicron Meninggal, Kriteria seperti Ini Wajib Dirawat di Rumah Sakit

Seleb | celebrities.id | Sabtu, 22 Januari 2022 - 23:57
share

JAKARTA, celebrities.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan dua pasien Omicron meninggal dunia. Keduanya meninggal di rumah sakit terpisah.

Satu pasien merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat, sedangkan satu pasien lainnya pelaku perjalanan luar negeri yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso.

Pasien Omicron pada dasarnya boleh menjalani isolasi mandiri di rumah, sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan terbaru yang diteken 17 Januari 2022. Tapi, pada beberapa kondisi, pasien Omicron harus dirawat di RS untuk meminimalisir keparahan bahkan kematian.

Kriteria pasien Omicron seperti apa yang harus dirawat di rumah sakit?

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 berikut kriterianya:

- Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala kritis.

- Perawatan di rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami komorbid yang tidak terkontrol.

Namun, untuk pasien Omicron yang diperbolehkan isolasi mandiri di rumah kriterianya adalah:

- Usia kurang dari 45 tahun

- Tidak memiliki komorbid

- Dapat mengakses telemedis atau layanan kesehatan lainnya

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Topik Menarik