Fakta-fakta Sopir Truk Kecelakaan Balikpapan Jadi Tersangka, Melanggar 2 Peraturan

Fakta-fakta Sopir Truk Kecelakaan Balikpapan Jadi Tersangka, Melanggar 2 Peraturan

Seleb | kuyou.id | Jum'at, 21 Januari 2022 - 19:40
share

Berikut ini fakta-fakta sopir truk kecelakaan Balikpapan M Ali yang ditetapkan jadi tersangka karena terbukti melanggar 2 peraturan gaes.

Diketahui kecelakaan beruntun yang melibatkan truk kontainer di turunan Muara Rapak, Balikpapan Kalimantan Timur pada Jumat 21 Januari 2022.

Hal ini menyebabkan sebanyak 20 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat menjadi korban dalam kecelakaan tersebut karena tertabrak oleh truk saat berhenti menunggu lampu lalu lintas.

Sementara itu, kini sang sopir telah dijadikan tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

5 orang tewas dalam kecelakaan


Sebanyak 20 orang menjadi korban kecelakaan Balikpapan, 5 orang meninggal dunia sementara dan belasan orang luka-luka.

"Yang meninggal dunia 5, yang luka berat itu yang kritis satu, yang luka ringan 13 orang," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.

Selain itu pekerja proyek Kilang jadi korban dalam kecelakaan tersebut.

"Itu pekerja subkonnya Join Operation (konsorsium), saat kecelakaan sedang off the job safety," kata Corporate Secretary PT KPI, Ifki Sukarya.


Penyebab kecelakaan


Kombes Yusuf Sutejo mengungkapkan hasil investigasi yang menunjukkan jika penyebab kecelakaan adalah karena truk mengalami rem blong dan kondisi jalanan yang menurun.

Akibatnya truk yang membawa muatn kurang lebih 20 ton tersebut menabrak 10 unit kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah.


Kronologi kecelakaan Balikpapan


Kronologi kecelakaan bermula saat truk tronton bermuatan kontainer warna merah dengan nomor polisi KT 8534 AJ melaju dari arah kilo menuju simpang lima lampu merah Muara Rapak.

Supir truk yang mebawa muatan 20 ton tersebut hendak menuju Kampung Baru. Namun karena mengalami rem blong saat melintas di Km 0,5, sopir berusaha porsneling dari 4 ke 3.

Setelah sampai di depan Bank Mandiri, rem tak berfungsi sama sekali sehingga truk melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak 14 sepeda motor dan enam unit mobil.


Sopir Truk Jadi Tersangka


Sopir truk kecelakaan Balikpapan, M Ali saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.

"Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan," ucap Yusuf Sutejo.

Selain itu, sang sopir terbukti melanggar 2 peraturan saat berkendara yaitu, melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk dan yang kedua tak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan.

Nah, itulah fakta-fakta sopir truk kecelakaan Balikpapan M Ali yang ditetapkan jadi tersangka karena terbukti melanggar 2 peraturan gaes

Topik Menarik