Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Video Syur 61 Detik yang Seret Nagita Slavina

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Video Syur 61 Detik yang Seret Nagita Slavina

Seleb | inewsid | Senin, 17 Januari 2022 - 15:55
share

JAKARTA, iNews.id - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan video syur 61 detik yang menyeret nama Nagita Slavina ke Polres Metro Jakarta Pusat. Terkait laporan itu, Pitra Romadoni selaku Ketua Umum KPI, bersama timnya diminta keterangannya oleh polisi.

"Saya selaku pelapor dimintai keterangan di Krimsus Polres Jakpus terkait video 61 detik, yang telah beredar di platform media sosial dan media elektronik," ujar Pitra ditemui seusai menjalani pemeriksaan pada Senin (17/1/2022).

Pitra mengatakan aksi penyebaran video syur itu adalah perbuatan yang keji. Hal ini tentunya berimbas buruk bagi istri Raffi Ahmad yang namanya terseret.

"Jadi, orang yang membuat dan menyebarkan video 61 detik itu adalah orang jahat, kenapa saya bilang orang jahat, karena dengan dia mengupload dan menyebarkan video tersebut banyak orang yang tersakiti baik dari masyarakat dan orang yang dikaitkan dalam video tersebut," ujar dia.

Akibat pemberitaan terkait video itu terus beredar, Pitra bersama KPI memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Pihaknya ingin segera mengungkap siapa oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkan video itu.

"Kami putuskan untuk mengungkapkan kebeneran, mengungkap tabir kebeneran, siapa yang mengupload ini, siapa yang membuat ini dan menyebarkan ini, apakah foto dan video itu editan atau rekayasa atau asli, makanya perlu ada pelaporan untuk mengungkap kebenaran," kata Pitra.

Dalam pemeriksaan itu, Pitra mengaku diberondong 14 pertanyaan oleh penyidik. Mereka pun membawa serta bukti, termasuk akun media sosial yang menyebarkan video.

"Ada screenshot, URL akun link dari akun video yang bersangkutan, screen record akun tersebut 61 detik," ujar Pitra.

Laporan Pitra bersama KPI tercatat pada 13 Januari dalam nomor laporan LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ. Melaporkan tindak pidana UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 6 dan 8 UU Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Diketahui sebelumnya, Raffi Ahmad sudah mengklarifikasi video syur 61 detik yang beredar itu adalah rekayasa, bukan sosok istrinya. Hal itu dia sampaikan melalui video Instagramnya.


"Ini sudah ke mana-mana, saya butuh klarifikasi kalau sudah menyangkut istri saya. Itu bukan Gigi-lah. Gila kali Gigi kayak gitu," ujar Raffi.

Topik Menarik