Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Siap Ajukan Banding

Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Siap Ajukan Banding

Seleb | okezone | Selasa, 11 Januari 2022 - 14:20
share

JAKARTA - Nia Ramadhani dipastikan mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan hakim padanya. Dia dan sang suami, Ardi Bakrie menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini, mereka langsung menyatakan banding, ujar Wa Ode Nur Zaenab selaku kuasa hukum sang aktris usai persidangan, pada Selasa (11/1/2022).

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto: MPI)

Wa Ode mengklaim, kliennya tidak layak menerima hukuman 1 tahun penjara. Sebagai pengguna narkoba, dia menilai, rehabilitasi merupakan hukuman paling tepat untuk Nia dan sang suami.

Mereka adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari April 2021 dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara undang-undang wajib direhabilitasi," katanya.

Wa Ode Nur Zaenab menambahkan, vonis hakim tersebut belum inkrah karena masih akan ada upaya hukum dari ketiga terdakwa. Karena itu ketiganya belum bisa dieksekusi.

Topik Menarik