Gaga Muhammad Keberatan dengan Tuntutan JPU, Sebut Laura Anna juga Lalai
JAKARTA - Gaga Muhammad menjalani sidang lanjutan atas kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (11/1/2022). Sidang itu beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
Pembacaan pledoi dilakukan Fahmi Bahmid mewakili sang klien di hadapan majelis hakim. Dia menyampaikan keberatan dengan tuntutan JPU berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Menurut Gaga, kelalaian tak hanya berpusat pada dirinya. Pihak mendiang Laura Anna pun dinilainya melakukan kelalaian karena tidak menggunakan sabuk pengaman di dalam mobil.
Dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Edelenyi bukan semata-mata karena kelalaian saya, melainkan pihak lain juga, ujar Gaga Muhammad.
Dia menambahkan, Saat terjadi musibah, korban tidak menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam berkendara. Korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara tali bagian bawah belum dipasangkan ke perut.