Penampakan Velline Chu Usai Terciduk Kasus Narkoba
JAKARTA - Polisi menciduk penyanyi dangdut asal Losari Cirebon, Kusti Ningsih atau dikenal Velline Chu bersama suaminya, Budi Herianto di Bekasi. Kini, pedangdut dengan julukan Ratu Begal itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Velline Chu bersama suaminya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Senin (10/1/2022).
Biodata dan Agama Velline Chu, Pedangdut VU yang Ditangkap Kasus Narkoba
Velline Chu, Artis Dangdut Cantik yang Ditangkap karena Narkoba
Menurutnya, keduanya dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto 1 pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Adapun penangkapan terhadap sepasang suami istri itu terjadi berdasarkan laporan masyarakat.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip jenis sabu berat bruto 0.08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai dengan sabu seberat 2.7 gram, satu buah bong kaca, satu plastik dan satu buah unit handphone," tuturnya.
Dia menambahkan, polisi bakal memeriksa lebih lanjut pada kedua pasangan suami istri tersebut. Adapun narkoba itu diketahui dibeli dari seseorang, yang mana polisi sudah mengantongi identitasnya.