Rezky Aditya Tolak Tes DNA, Wenny Ariani Kembali Tempuh Jalur Hukum

Rezky Aditya Tolak Tes DNA, Wenny Ariani Kembali Tempuh Jalur Hukum

Seleb | okezone | Kamis, 6 Januari 2022 - 19:30
share

JAKARTA - Wenny Ariani dan pengacaranya merasa ada ketidakadilan dalam sidang gugatan atas pengakuan anak di Pengadilan Negeri Tangerang, 5 Januari 2022. Usai Rezky melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA, hakim pun menolak permohonan pihaknya melakukan sumpah pemutus.

Mereka pasrah dengan hasil sidang putusan nantinya. Apabila gugatan pengakuan anak Wenny tak dikabulkan pengadilan, maka pihaknya bertekad bakal menempuh jalur hukum lainnya.

Rezky Aditya Tolak Tes DNA, Wenny Ariani Walk Out dari Sidang

Rezky Aditya Tak Kunjung Akui Anak, Wenny Ariani: Enggak Gentle

Wenny Ariani

"Yang jelas setelah putusan, apapun hasilnya ketika kita tidak sesuai, kita bisa lakukan upaya hukum lain," ujar Hakam, kuasa hukum Wenny, ditemui usai sidang.

Menurut Hakam, satu-satunya cara pembuktian dalam perkara kliennya ini memang harus menempuh tes DNA, untuk membuktikan putri Wenny adalah anak kandung sang aktor. Tetapi, pihak Rezky selalu bersikukuh dengan dalih tak ada hubungan apapun dengan Wenny.

"Pihak kuasa hukum tergugat selalu mengungkap bahwa tidak ada hubungan asmara atau hubungan intim. Bagaimana kita membuktikan itu? Itu kan sifatnya privat," ujar Hakam.

Setelah sidang kesimpulan, selanjutnya akan ada agenda putusan. Wenny dan kuasa hukum tinggal menunggu informasi soal sidang selanjutnya dari pihak pengadilan.

Sebelumnya, Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Wenny menempuh langkah hukum usai pengakuannya soal status anak tidak diakui Rezky.

Selain status anak, Wenny juga menuntut Rezky melakukan tes DNA hingga meminta beberapa harta untuk sita jaminan. Wenny juga menuntut ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar kepada Rezky.

Wenny Ariani sebelumnya muncul ke publik dan mengaku punya anak dari hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.

Topik Menarik