Jadi Tersangka, Medina Zein Lapor Balik Marissya Icha atas Pencemaran Nama Baik
LIMAPAGI - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Medina Zein melaporkan balik Marissya Icha atas kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Dugaan pencemaran nama baik itu berawal dari nama Medina yang masuk nominasi 50 wanita terbaik di Indonesia. Pihak Medina menduga Marissya telah menyindir Medina dengan menulis bahwa nominasi tersebut hasil sogokan.
"Berawal dari postingan di Instagram terlapor saudari MI sekitar bulan Desember 2021 kemarin yang menyebut prestasi apa yang telah diraih oleh pelapor," kata kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis, 6 Desember 2022.
Djamalluddin kemudian menambahkan bahwa Marissya Icha sempat menyebut kliennya melakukan gratifikasi.
"Dalam hal ini klien kami di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu kata beliau itu penuh dengan sogokan dengan kata lain nembak atau gratifikasi," tambah Djamalluddin.
Tak hanya soal itu saja, ada pula laporan terkait dengan tudingan Marissya yang menyebut bahwa Medina memberikan cincin palsu kepada adik dari mendiang Bibi Andriansyah, Fuji.
"Pelapor memberikan hadiah sebuah cincin kepada saudari F, adik dari almarhum Bibi yang di sini adalah terlapor kemudian memposting di Instagram yang menyindir pelapor atau klien kami dengan kalimatntar postingan juga nih video diamond palsu," kata Djamalluddin.
Ada satu hal lagi, Djamalludin menyebut kalau Marissya Icha juga menuding Medina dilarang bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi.
"Oh iya satu lagi kutipan caption dari terlapor yang menyebut nama atau inisial dari pelapor MZ yang adalah klien kami kata-katanya Ya yuk kita ke US, tapi ada yang mau ke USA, juga tuh sih mba MZ alih-alih mau berobat ke USA tapi visa dan paspornya udah keburu di-banned sama imigrasi, enggak bisa ke luar negeri sampe urusan sama saya selesai, kasian, mau lari keluar negeri, malu deh, " pungkas Djamaluddin Koedoeboen menjabarkan.