Eksepsi Ditolak Hakim, Pihak Jerinx SID Santai

Eksepsi Ditolak Hakim, Pihak Jerinx SID Santai

Seleb | okezone | Rabu, 5 Januari 2022 - 15:35
share

JAKARTA - Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx SID, turut menanggapi penolakan eksepsi dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Januari 2022.

Sugeng mengatakan penolakan tersebut lumrah terjadi dalam suatu persidangan.

Meski begitu, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan permohonan sidang secara offline yang diajukan pihak terdakwa. Selaku kuasa hukum, Sugeng pun mengaku bersyukur atas dikabulkannya permohonan tersebut.

Hakim Tolak Eksepsi Jerinx SID

Hadapi Putusan Sela, Jerinx SID Berharap Penangguhan Penahanan

Jerinx SID


"Oh nggak masalah itu kan proses biasa ya di dalam suatu proses hukum kami tadi masalah yang soal keberatan eksepsi," kata Sugeng di PN Jakpus, Rabu (5/1/2022).

"Tapi kan dikabulkan offline. Nah ini penting offline, hakim mempertimbangkan dengan bijaksana untuk mencari kebenaran materil offline," sambungnya.

Sugeng menambahkan pihaknya juga menghormati keputusan hakim ketua. Dia menilai penolakan eksepsi sudah menjadi kewenangan penuh dari pihak majelis hakim.

"Kita pun tetap menghormati itu ya dalam proses masih bisa kita lihat itu kewenangan majelis hakim sepenuhnya kami menghormati," katanya lagi.

Diketahui, pada sidang sebelumnya pihak Jerinx SID mengajukan sejumlah poin keberatan atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Salah satu pengajuan keberatan pihaknya terkait pengguhan penanganan Jerinx selaku terdakwa.

Bahkan, Jerinx SID juga telah mengubah data kependudukan sebagai warga Jakarta demi menjadi tahanan kota.

Sugeng menyebutkan hal tersebut dilakukan sang klien sebagai bentuk upayanya demi kelancaran proses sidang.

"Itu kan usaha ya sebagai upaya yang dilakukan sebagai manusia kita melakukan upaya bahwa hasilnya kita harus juga taat dengan proses," ujar Sugeng.

Original Source
Topik Menarik