Polisi: Cassandra Angelie Berperan Tawarkan Diri dalam Prostitusi Online
JAKARTA - Kasus prostitusi online Cassandra Angelie masih terus diproses. Ditetapkan sebagai tersangka, sang aktris dijerat Pasal 247 ayat 1 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 karena dinilai ikut serta dalam menawarkan diri.
"Artinya beserta karena dalam hal ini saudara CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Alasan Klasik, Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi Online karena Masalah Ekonomi
Intip Gaya Seksi Cassandra Angelie Tenteng Tas Rp32 Juta
Tetapi pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap Cassandra yang berstatus sebagai tersangka. Dia hanya diminta melakukan wajib lapor.
"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," ujar Endra.
Cassandra ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021. Saat itu, sang artis tengah berada dengan kliennya di kamar hotel.
Tak lama berselang, polisi menangkap tiga orang mucikari, KK, R, dan UA, yang kini juga berstatus sebagai tersangka. Dari mereka, polisi mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga terlibat prostitusi.