Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Orang Tua Bungkam
JAKARTA - Orang tua Gaga Muhammad, Janariyah dan Asep Yusman, memilih bungkam usai sang putra, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Setelah sidang tuntutan berakhir, Asep dan Janariyah, keluar dari ruang sidang utama. Tetapi mereka tak menghiraukan keberadaan wartawan yang menunggu di pintu keluar pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Janariyah tampak mengenakan hijab hitam dan baju hitam bermotif bunga. Sementara Asep Yusman tampil dengan topi hitam dan mengenakan kemeja putih yang dipadu celana jeans.
Erika Carlina Tak Puas Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara: Kurang Setimpal
Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Lula Lahfah: Terima Kasih Pak Jaksa
Keduanya memilih berjalan cepat ke arah parkiran meninggalkan awak media. Mereka tak bersedia dimintai keterangan mengenai tuntutan JPU yang dijatuhkan pada sang putra.
Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) menuntut Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta atas kecelakaan tersebut.
"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebabkan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan 2 bulan," ujar jaksa.
Sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 10 Januari 2022. Agenda sidang tersebut adalah pleidoi atau pembelaan terdakwa.