KPU Banyumas Minta Masyarakat Berikan Masukan dan Tanggapan Terhadap Paslon Pilkada 2024

KPU Banyumas Minta Masyarakat Berikan Masukan dan Tanggapan Terhadap Paslon Pilkada 2024

Berita Utama | purwokerto.inews.id | Minggu, 15 September 2024 - 13:25
share

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan berkas pendaftaran satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati telah memenuhi syarat administratif. Satu pasangan calon di Pilkada 2024 Kabupaten Banyumas ini adalah Sadewo Tri Lastiono-Asih Lintarti, yang nantinya berpotensi melawan kolom kosong (kotak kosong) pada pemungutan suara Pilkada Banyumas tanggal 27 November 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rofingatun Khasanah mengajak sekaligus meminta kepada masyarakat di Kabupaten Banyumas, untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap satu pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di Pilkada 2024.

"Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas," kata Rofingatun dalam keterangannya, Minggu (15/9/2024).

Menurut Rofingatun, penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat ini merupakan bagian dari melaksanakan amanah sebagaimana ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Rofingatun menjelaskan jika masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 secara daring (online) atau mendatangi langsung ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas di Jl. HM Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Cara memberikan masukan dan tanggapan atas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Secara Daring (Online)

Masyarakat dapat mengakses melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”.

a. Lalu memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” 

b. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”

c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan

d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat 

 

e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:

- Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,  

- Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

f. Menuliskan uraian. 

g. Mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. 

h. Setelah selesai, silahkan menekan “SUBMIT” 

2. Secara Luring datang ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas

Untuk memberikan masukan dan tanggapan atas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, masyarakat juga diperkenankan untuk datang ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas di Jl. HM Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, untuk menyampaikan masukan dan tanggapan masyakat dengan cara sebagai berikut:

a. Mengisi daftar hadir.

b. Mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK. 

c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Banyumas. 

d. Menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

"Untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, KPU Kabupaten Banyumas juga mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon pada link https://bit.ly/Pilkada-Banyumas2024 ," jelasnya.

Rofingatun mengungkapkan, masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap calon dan atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 mulai diterima oleh KPU Kabupaten Banyumas sejak tanggal 15 - 18 September 2024.

Topik Menarik