Memahami Konsep Pemilihan: Mengenal Sistem Pemilu Dua Putaran

Memahami Konsep Pemilihan: Mengenal Sistem Pemilu Dua Putaran

Gaya Hidup | probolinggo.inews.id | Selasa, 30 Januari 2024 - 09:12
share

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemilu 2 putaran, atau dikenal juga dengan istilah "majority run-off" atau "double ballot", adalah sistem pemilihan umum yang dilakukan dalam dua tahap. Sistem ini digunakan untuk memilih pemimpin, seperti presiden, ketika tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas absolut (50+1) pada putaran pertama.

Bagaimana Sistem Pemilu 2 Putaran Berjalan?

Putaran Pertama:

Putaran Kedua:

Keuntungan dan Kerugian Pemilu 2 Putaran:

Keuntungan:

Kerugian:

Penerapan Pemilu 2 Putaran di Indonesia:

Sistem pemilu 2 putaran diterapkan dalam pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Kesimpulan:

Pemilu 2 putaran adalah sistem pemilihan yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Sistem ini dapat membantu memastikan pemimpin terpilih memiliki dukungan mayoritas rakyat, namun juga dapat meningkatkan polarisasi politik dan ketegangan sosial.

Topik Menarik