OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
AKURAT.CO Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pindana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) hingga Juni 2023. OJK memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur oleh Undang-undang mengenai OJK.
Lebih rincinya, dari 101 perkara yang disebutkan oleh regulator diantaranya terdiri dari 79 perkara tindakan pidana perbankan, 17 perkara tindak IKNB, dan 5 perkara tindak pindana pasar modal.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan, untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 penyidik Polri dan 5 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditugaskan di regulator serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.
Guna memperkuat kewenangan penyidikan dan peradilan pidanan yang kredibel, kami telah memiliki penyidik dari Polri, PPNS, dan Jaksa, ucap Tongam di sela sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa kuangan di Medan, Kamis (15/6/2023).
Tongam menambahkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.
Selain itu, pihaknya telah menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian atau Lembaga.
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, Otoritas Jasa Keuangan optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.