Megawatt Charger BYD Disebut Segera ke Indonesia, Video dari Nanning Jadi Pengingat

Megawatt Charger BYD Disebut Segera ke Indonesia, Video dari Nanning Jadi Pengingat

Otomotif | sindonews | Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:30
share

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus menata warga binaan sebagai bagian dari penguatan keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Sebanyak 3.474 narapidana telah dipindahkan ke sejumlah lapas di Nusakambangan sejak akhir 2024 hingga Oktober 2026.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pemindahan kembali dilakukan pada Rabu (7/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 313 narapidana dari lima wilayah dikirim ke Nusakambangan.

Baca juga: 41 Narapidana Berisiko Tinggi Dikirim ke Lapas Nusakambangan

“Sejak akhir 2024 hingga saat ini, sudah 3.474 narapidana yang kami pindahkan ke Nusakambangan. Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Tatan, Rabu (7/10/2026).

Pemindahan narapidana tersebut merupakan bagian dari penataan sekaligus penguatan sistem pengamanan di lingkungan pemasyarakatan. Proses pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, pelanggaran, serta kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan. Pemindahan terbaru dilakukan secara serentak terhadap 313 narapidana dari lima wilayah yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.

Menurut Tatan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan dan penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melanggar. “Untuk yang di Rutan Depok ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari lalu, kita sudah pindahkan,” ujarnya.

Penempatan para warga binaan di Nusakambangan tidak dilakukan secara seragam. Mereka akan ditempatkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen.

Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk peringatan sekaligus efek jera bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran aturan pemasyarakatan. “Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melanggar,” ungkapnya.

Selain memindahkan warga binaan, Ditjenpas juga mengambil tindakan terhadap petugas Rutan Depok yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Sebanyak lima pegawai Rutan Depok menjalani pemeriksaan. Satu pegawai telah berproses hukum di Polres Depok, sedangkan empat pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.

Kebijakan pemindahan ke Nusakambangan akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut. “Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso menuturkan Nusakambangan memiliki sejumlah lapas dengan tingkat pengamanan berbeda. Kondisi tersebut memungkinkan Ditjenpas menempatkan narapidana sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan.

“Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan lapas dengan berbagai klasifikasi pengamanan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembinaan sekaligus pengendalian terhadap warga binaan.

Salah satu kelompok warga binaan yang turut dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Rutan Kelas I Depok. Sebanyak 115 warga binaan dipindahkan, termasuk mereka yang dikaitkan dengan video viral yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Topik Menarik