Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan

Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan

Otomotif | sindonews | Rabu, 11 Februari 2026 - 18:12
share

Kementerian Perhubungan mulai mempertegas arah legalisasi kendaraan kustom melalui sosialisasi sertifikasi bengkel di IIMS 2026, menandai babak baru regulasi modifikasi kendaraan di Indonesia.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub hadir di ajang Indonesia International Motor Show 2026 untuk menyampaikan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Sosialisasi dilakukan di booth PT MWM Custom Indonesia yang berkolaborasi dengan ATPM Benelli.

Regulasi ini menjadi tonggak awal pengaturan kendaraan kustom yang selama ini berjalan di wilayah abu-abu hukum. Pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan keselamatan dan kelayakan jalan.

Latar Belakang Regulasi: Banyak Kasus di Lapangan

Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Riftayosi Nursatyo Sudjoko, menjelaskan bahwa lahirnya PM 45 Tahun 2023 dilatarbelakangi banyak kasus di lapangan.

“Banyak sekali case by case yang melatarbelakangi terbitnya peraturan ini,” ujar Riftayosi.

Dalam regulasi tersebut, kendaraan kustom didefinisikan sebagai kendaraan yang tidak diproduksi massal, umumnya kendaraan perorangan yang sudah pernah diregistrasi dan memiliki dokumen resmi, kemudian dilakukan perubahan fisik.Kustomisasi hanya dapat dilakukan pada model kendaraan yang sudah berumur minimal 25 tahun. Ketentuan ini selaras dengan aturan hak cipta (HAKI), di mana desain kendaraan setelah 25 tahun menjadi milik umum.

Syarat Legalitas: STNK dan BPKB Jadi Kunci

Syarat utama legalisasi kendaraan kustom adalah dokumen kendaraan donor yang sah. Riftayosi menegaskan bahwa kendaraan tidak boleh berasal dari tindak pidana.

“Syarat utama pengajuan legal kendaraan kustom adalah status dokumen kendaraan donor, seperti STNK dan BPKB. Ditambahkan dari gesekan fisik dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Proses verifikasi ini memastikan kendaraan bukan hasil pencurian atau penggelapan sebelum masuk tahap uji tipe.

Sembilan Komponen Krusial yang Diperiksa

Dalam pengujian, terdapat sembilan komponen utama yang menjadi perhatian regulator, yakni rangka, landasan, motor penggerak, sistem transmisi, sistem suspensi, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan bermotor, serta sumbu roda.

Setiap kendaraan diuji secara individual, bukan untuk produksi massal. “Setiap kendaraan kustom kita uji one by one,” kata Riftayosi.

Pengujian dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Cibitung, Bekasi, fasilitas milik Ditjen Perhubungan Darat yang diklaim terbesar di Asia Tenggara dan berstandar UN Regulation. Proses uji tipe membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.

Biaya Sertifikat Uji Tipe Masih Jadi Sorotan

Salah satu tantangan terbesar implementasi aturan ini adalah biaya Sertifikat Uji Tipe (SUT). Saat ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk uji tipe roda dua mencapai Rp25 juta, sementara roda empat Rp30 juta.“Kami sedang memperjuangkan PNBP motor kustom supaya lebih rendah. Untuk kustom yang simple kan jadi tidak adil, tapi sementara aturannya masih seperti itu,” kata Riftayosi.

Ia mengakui bahwa banyak kendaraan kustom memiliki nilai tinggi. Namun, tidak semua bengkel berada di kelas premium. Banyak bengkel kustom yang masih berstatus UMKM.

“Mereka secara industri masih di level UMKM. Ke depan kita akan split, apakah bisa untuk bengkel dengan kendaraan luxury dan kendaraan menengah ke bawah,” ujarnya.

Artinya, pemerintah membuka kemungkinan diferensiasi skema biaya agar tidak memberatkan pelaku kecil.

Tantangan Sinkronisasi dengan Kepolisian

Persoalan lain adalah sinkronisasi data dengan Kepolisian Lalu Lintas. Meski kendaraan telah lulus SUT, di lapangan masih terjadi ketidaksinkronan administrasi.

“Harapannya, kendaraan yang sudah lulus uji kustom ini bisa langsung sinkron dalam proses surat-menyurat dengan Kepolisian, Dispenda, terkait pajak dan tipe yang tertera di STNK. Ini masih dalam kajian mendalam,” jelas Riftayosi.Ia menyebut SUT dapat dianggap sebagai “akta kelahiran” tipe kendaraan. Namun untuk tipe lain, pengujian ulang tetap diperlukan.

Jika rangka diubah total, nomor rangka lama tetap harus dipotong dan ditempelkan pada unit baru, dengan syarat nomor tersebut legal dan terdaftar.

Legal Street: Jalan Resmi bagi Motor Kustom

Regulasi ini juga membuka peluang legal bagi bengkel yang sudah tersertifikasi. Bengkel yang mengantongi sertifikat resmi dapat mengajukan uji tipe untuk hasil kustomnya.

“Bagi yang belum, memang harus mendaftarkan diri sebagai bengkel kustom. Legalitas bengkel tersebut yang bakal mengantarkan motornya sebagai legal street,” tutup Riftayosi.

Untuk saat ini, layanan permohonan bengkel kustom masih dilakukan secara langsung di Direktorat Sarana Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, belum tersedia sistem daring.

Langkah Kemenhub ini dapat dibaca sebagai upaya menyeimbangkan kreativitas dengan keselamatan. Industri kustom Indonesia selama ini tumbuh organik, didorong komunitas dan kreativitas individual. Namun tanpa regulasi, risiko keselamatan dan konflik hukum tak terhindarkan.

Dengan sertifikasi bengkel dan uji tipe satu per satu, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga standar keselamatan. Tantangan terbesarnya adalah memastikan biaya dan prosedur tidak justru mematikan pelaku kecil.

Topik Menarik