Segini Biaya Kisaran Denda Tilang Lawan Arah
JAKARTA - Kisaran biaya denda tilang lawan arah patut diketahui. Denda itu diberikan sebagai sanksi kepada pengendara yang melanggar.
1. Denda Lawan Arah
Aturan mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 Ayat 1. Dalam pasal itu, pelanggar lawan arah dikenakan dengan hingga Rp500 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," begitu bunyi pasal tersebut.
Nominal denda lawan arah ini kecil dibandingkan negara tetangga Malaysia. Di negeri jira nitu, denda lawan arah mencapai puluhan juta.
Aturan ini sebagaimana tercantum dalam Road Transport Act 1987 (Akta 33), sebagaimana dilihat dari laman Kementerian Transportasi Malaysia.
"Setelah terbukti bersalah, akan dihukum dengan penjara selama jangka waktu tidak melebihi lima tahun, kemudian denda tidak kurang dari lima ribu ringgit (Rp 20 jutaan) dan tidak lebih dari 15 ribu ringgit (Rp 62 jutaan)," demikian bunyi Pasal 42 Ayat 1 dalam aturan tersebut.
2. Bahaya Lawan Arah
Lawan arah merupakan tindakan berbahaya bagi pengendara motor. Praktik melawan arus lalu lintas masih kerap ditemukan di berbagai ruas jalan. Tak sedikit kasus kecelakaan yang muncul berawal dari pelanggaran ini.
“Banyak pengendara merasa melawan arah adalah solusi cepat, padahal risikonya sangat besar. Keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu beberapa menit. Kami mengimbau untuk pengendara selalu cari aman dan patuh pada aturan lalu lintas yang berlaku,” ucap Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/1/2026).
Berikut bahaya melawan arah:
1. Risiko tabrakan frontal yang sangat tinggi, karena kendaraan datang dari arah yang tidak semestinya dan sulit diantisipasi.
2. Cedera berat hingga fatal, terutama bagi pengendara sepeda motor yang minim perlindungan saat terjadi benturan.
3. Memicu kecelakaan beruntun, akibat pengendara lain melakukan pengereman mendadak atau manuver spontan untuk menghindar.
4. Kerugian materi, mulai dari biaya perbaikan kendaraan, pengobatan, hingga kehilangan produktivitas.
5. Dampak psikologis dan sosial, baik bagi korban, keluarga, maupun pengguna jalan lain yang terlibat atau menyaksikan kejadian tersebut.

