Viral Pajero Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Ditegur Malah Nantangin Berujung Diciduk!
JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial video memperlihatkan sopir Pajero Sport menyalakan strobo dan sirine saat kondisi jalan macet. Nasib si pengemudi berakhir diciduk polisi.
Baru-baru ini beredar video viral pengemudi Pajero berwarna hitam dengan pelat dinas Polri menyalakan sirine dan strobo alias 'tot tot wuk wuk' di jalanan. Si pengemudi sempat ditegur pengendara mobil lain, tapi ngeyel dan nantangin.
Seperti apa kronologi lengkap kejadian viral ini? Simak berita selengkapnya.
Kronologi Pengemudi Pajero Pakai Tot Tot Wuk Wuk Berakhir Diciduk Polisi
Video viral diunggah akun TikTok @broomrunning. Dalam video itu, terlihat Pajero membunyikan 'tot tot wuk wuk' diduga ingin menyerobot antrean lewat bahu jalan. Bukannya kembali ke jalur seharusnya ketika tahu divideokan, pria tersebut malah menantang.
"Macet woy macet," ujar perekam video, dikutip Minggu (19/10/2025).
"Hanyang diviralin, hayang viral (mau diviralin, mau viral). Jangan kayak begitu," ucap pengemudi Pajero Sport tersebut.
Belum diketahui pasti apa alasan pengemudi Pajero Sport tersebut menyalakan strobo saat jalanan sedang ramai. Padahal, ketika jendela kendaraan dibuka, ia tak sedang terburu-buru. Terlihat pengemudi hanya mengenakan pakaian santai dengan penumpang wanita di sisinya.
Setelah ramai di media sosial, Polri pun langsung bertindak dengan mengamankan pengemudi arogan tersebut.
Respons Polisi soal Pajero Viral Pakai Pelat Polri dan Nyalakan Tot Tot Wuk Wuk
Mengacu pada unggahan di akun X @Divpropam, terlihat pengemudi tersebut sedang berada di depan mobilnya dan memegang pelat dinas Polri.
Setelah dilakukan penelusuran, pelat nomor dinas yang terpasang pada kendaraannya palsu dan tidak terdaftar di Polri, sehingga ini menjadi salah satu jenis pelanggaran serius.
"Terkait kejadian tersebut dapat kami klarifikasi, pengemudi Pajero hitam berpelat Polri tersebut bukan anggota Polri. Setelah dilakukan pengecekan, pelat yang digunakan palsu dan tidak terdaftar di data base Polri," bunyi unggahan keterangan tersebut.
375 Ribu Mobil Hybrid Jeep Kena Recall Gara-Gara Baterai Bermasalah, Samsung Ikut Terseret
Belum diketahui apa sanksi yang akan diberikan kepada pengemudi tersebut. Tapi, masyarakat sipil dilarang menggunakan pelat dinas kepolisian atau pelat rahasia lainnya.
Dasar hukum untuk pelanggaran ini tertulis di Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
"Saat ini kendaraan dan pengemudi sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan pengguna jalan dan mencegah penyalahgunaan atribut kepolisian," lanjut keterangan unggahan itu.


