Tak Sopan Mobil Sri Sultan HB X Disalip Rombongan Tot Tot Wuk Wuk di Lampu Merah, Cek Aturannya

Tak Sopan Mobil Sri Sultan HB X Disalip Rombongan Tot Tot Wuk Wuk di Lampu Merah, Cek Aturannya

Otomotif | inews | Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14
share

JAKARTA, iNews.id - Vial video momen mobil Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X disalip rombongan kendaraan berpatwal saat berhenti di lampu merah wilayah Gunungkidul. Dalam video tersebut, mobil mewah berpelat AB 10 HBX yang ditumpangi Sri Sultan terlihat sedang antre bersama kendaraan lain.

Tiba-tiba rombongan mobil lain melaju di sisi kanan dengan suara sirine khas “tot tot wuk wuk”. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/10/2025).

Saat itu, Sri Sultan sedang mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam kunjungan kerja meninjau pembangunan fasilitas air bersih di Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.

Video yang diunggah akun Instagram itu mendapatkan beragam komentar dari netizen, mulai dari pujian atas sikap Sultan yang tetap tertib lalu lintas, hingga kritik terhadap rombongan yang menyalip tanpa etika.

"Salut sama sultan yg masih mau ikut macet macetan sama masyrakat," tulis akun @chenkomilanisti.

Ada juga yang penasaran dengan nomor pelat mobil pejabat yang menyalip tersebut. 

"Sayang sekali ga kecatet nopol2nya... tapi mungkin memang papda urgent hampir ketinggalan pesawat atau kereta mungkin yaa," tulis @cakasan pdk

Bahkan ada juga yang berkomentar menyindir. "Buru2 kali. Ada rapat penting sama Sultan," tulis @ken.hadiputera.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan pejabat.

Salah satu yang menjadi fokus masyarakat adalah penggunaan sirine dan strobo secara ilegal. Mereka yang menggunakan kendaraan SUV seperti yang digunakan aparat penegak hukum kerap menggunakan lampu rotator untuk keuntungan pribadi.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pil Faizal mengungkapkan pihaknya telah melakukan penindakan pengguna sirine dan strobo ilegal. Bahkan, sudah ada ribuan pelanggar yang ditindak sejak 2021.

"Jadi catatan kami dari 2021–2025 kita sudah menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Jadi sebenarnya kami sudah melakukan penindakan," kata Faizal seperti dikutip dalam laman Korlantas Polri.

Faizal menjelaskan penggunaan sirene dan rotator sudah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.

"Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib untuk dicopot," ujarnya.

Selain itu, Faizal mengungkapkan pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh masyarakat sipil. Ada oknum yang menggunakan sirine dan strobo tidak sesuai peruntukannya karena merasa memiliki privilege.

"Campur (pelakunya), pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai," ucapnya.

Faizal menjelaskan masyarakat perlu memahami penggunaan strobo dan sirine hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirine, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirine," ujarnya.

Topik Menarik