Tak Cuma Bayar, Perpanjangan SIM Kini Wajib Lulus Tes Psikologi dan Kesehatan!
JAKARTA, iNews.d - Aturan baru mengenai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) membuat banyak pengendara harus bersiap-siap menjalani tes tambahan. Tak hanya tes kesehatan, kini diwajibkan mengikuti tes psikologi sebagai syarat administrasi. Langkah ini diberlakukan demi meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Tes psikologi yang diwajibkan saat perpanjangan SIM bertujuan untuk mengetahui kondisi mental dan perilaku pengendara. Tes ini dianggap penting dalam menilai apakah seseorang masih layak memegang SIM. Hal ini juga selaras dengan upaya meningkatkan kualitas keselamatan berkendara.
Kebijakan ini sudah tertuang dalam Perpol No 5 Tahun 2021. Sertifikat kelulusan tes psikologi SIM akan menjadi dokumen wajib dan berlaku selama enam bulan. Dengan begitu, pemohon yang tidak lulus tes tidak bisa langsung memperpanjang SIM-nya.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari pakar keselamatan. "Kalau kita melihat dari sisi keselamatan itu wajib melakukan refresh. Kenapa? kondisi fisik, kondisi tubuh, kemampuan itu pasti berkurang setiap tahunnya," kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.
Menurut Sony, perpanjangan SIM setiap lima tahun terlalu lama. "Setidaknya 2 tahun lah. Jadi cara dia berkendara, tindakan dia, dan keterampilannya setiap tahun itu bisa terpantau," jelasnya.
Perpanjangan SIM wajib tes psikologi dan kesehatan dianggap sebagai standar baru dalam menjaga keselamatan berkendara. Diharapkan pengendara bisa lebih sadar akan tanggung jawabnya di jalan. Perpanjangan SIM kini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk komitmen terhadap keselamatan.