Tindak Tegas Truk ODOL, Pengamat Minta Pemerintah Kasih Insentif bagi Perusahaan yang Patuh

Tindak Tegas Truk ODOL, Pengamat Minta Pemerintah Kasih Insentif bagi Perusahaan yang Patuh

Otomotif | inews | Senin, 9 Juni 2025 - 11:03
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL). Langkah pertama yang dilakukan adalah sosialisasi dan peringatan tertulis.

Diketahui, praktik kendaraan ODOL dilakukan karena perusahaan jasa angkutan barang tidak ingin merugi dan beralasan menekan biaya operasional. Itulah yang membuat kendaraan bekerja di luar batas kemampuan dan kerap menyebabkan kecelakaan.

Muhammad Akbar, pemerhati transportasi mengatakan, penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL tetap harus menjadi prioritas, guna menegakkan wibawa aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar. 

"Tidak boleh ada kompromi dalam hal keselamatan lalu lintas dan perlindungan terhadap infrastruktur jalan. Namun, kebijakan yang semata-mata mengedepankan sanksi berisiko timpang dan sulit diterima oleh pelaku industri, khususnya di sektor angkutan barang yang selama ini beroperasi dengan margin keuntungan yang relatif tipis," ujar Akbar dalam keterangan pers dilansir Senin (9/6/2025).

Sebab itu, Akbar meminta seluruh pemangku kepentingan bersikap adil dalam melakukan penindakan kendaraan ODOL. Penindakan perlu dilakukan kepada mereka yang melanggar, dan memberikan insentif kepada mereka yang sudah mematuhi aturan.

"Di sinilah pentingnya menerapkan pendekatan yang adil. Pemberian sanksi bagi pelanggar, dan pemberian insentif bagi mereka yang patuh terhadap regulasi," ucapnya. 

Menurut Akbar, banyak pengusaha angkutan telah berupaya menyesuaikan armada mereka, mulai dari mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli unit baru yang membutuhkan biaya besar dan pengorbanan tidak sedikit. 

"Namun, kepatuhan seperti ini belum sepenuhnya dihargai secara nyata dan layak. Sejauh ini, apresiasi yang diberikan masih bersifat verbal dan belum disertai bentuk insentif konkret yang dapat meringankan beban atau mendukung kelangsungan usaha mereka," ujarnya. Truk ODOL

Bakal Didenda Rp24 Juta

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryo menegaskan penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) akan terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Dalam aturan baru tertera sanksi berupa denda maksimal Rp24 juta atau pidana penjara selama 1 tahun.

Seluruh pemangku kepentingan dilibatkan untuk menciptakan keselarasan dalam melakukan penindakan. Sebagai informasi, Zero ODOL akan dilakukan dengan sosialisasi sebagai tahap awal. Ini dianggap sebagai fase krusial sebelum pemberlakukan penindakan penuh terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dilaksanakan.

"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kita ingin menciptakan budaya berlalu lintas yang patuh dan bertanggung jawab," ujar Irjen Agus seperti dilansir dari siaran pers Korlantas Polri, Senin (9/6/2025).

Pada masa sosialisasi, polisi akan memberikan imbauan dan peringatan tertulis kepada pengemudi truk ODOL. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan pengemudi melakukan penyesuaian dan normalisasi kendaraan sesuai regulasi.

Setiap kendaraan yang terbukti kelebihan muatan dan dimensi, akan diberikan stiker serta surat peringatan, sehingga dapat dengan mudah diidentifikasi apabila kendaraan tersebut kembali melakukan pelanggaran.

Polisi akan melakukan penindakan melalui Operasi Patuh 2025 yang akan berlangsung pada Juli mendatang. Pada masa ini tindak tilang akan dilakukan bagi kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran muatan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalamnya tertera sanksi berupa denda paling banyak Rp24 juta atau pidana penjara selama 1 tahun. Sejumlah praktisi menyambut baik upaya ini dalam mencerminkan keberpihakan negara terhadap keselamatan publik. Seluruh pengguna jalan merasa aman dan nyaman tanpa dihantui kecelakaan yang diakibatkan truk kelebihan muatan.

"Kebijakan ini tepat sasaran dan harus dikawal terus. Penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load juga harus disertai dengan edukasi dan solusi, seperti penataan ulang sistem logistik nasional," kata Darmaningtyas, pengamat transportasi.

Topik Menarik