Apakah Motor Custom Kena Tilang? Pahami Jenis Motor Modifikasi yang Sesuai Aturan

Apakah Motor Custom Kena Tilang? Pahami Jenis Motor Modifikasi yang Sesuai Aturan

Otomotif | sindonews | Rabu, 21 Mei 2025 - 15:04
share

Apakah motor custom kena tilang? Sebenarnya tidak semua motor yang telah dimodifikasi bisa kena tilang, sebab jika modif yang dilakukan tidak masif dan masih sesuai dengan standar motor pada umumnya maka tidak akan terkena tilang.

Perlu diketahui, ada cukup banyak komponen motor yang bisa dimodifikasi. Mulai dari sekedar mengubah warna, mengganti spare part baru, hingga mengubah bentuk motor secara keseluruhan.

Beberapa komponen motor yang sering dimodifikasi diantaranya lampu motor, kaca spion, velg, dan knalpot. Pasalnya, spare part bawaan pabrik memang terlihat biasa saja dan kurang menarik.

Akan tetapi, modifikasi atau custom motor juga harus mematuhi beberapa regulasi di Indonesia agar tidak melanggar aturan.

Motor Custom yang Berpotensi Kena Tilang

Modifikasi motor custom tidak selalu mengharuskan perubahan besar pada komponen utama. Beberapa penyesuaian sederhana seperti penggantian lampu, velg, atau ban masih diperbolehkan untuk meningkatkan performa dan tampilan, bahkan beberapa pabrikan sengaja mendesain produknya agar mudah dimodifikasi sesuai kebutuhan pengendara.

Namun, modifikasi ekstrem yang mengubah total spesifikasi dan tampilan asli kendaraan berpotensi melanggar aturan. Selama perubahan yang dilakukan masih sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku, motor custom tetap legal digunakan di jalanan.

Sebaliknya, modifikasi yang menyimpang dari ketentuan seperti mengubah kerangka mesin atau sistem kelistrikan secara drastis bisa berujung pada tilang.

Kunci utama dalam memodifikasi motor adalah memahami batasan yang ditetapkan oleh hukum. Modifikasi untuk kebutuhan fungsional atau estetika ringan umumnya aman, sementara perubahan radikal yang memengaruhi keselamatan dan spesifikasi teknis kendaraan sebaiknya dihindari agar terhindar dari masalah hukum.

Jenis Motor Custom yang Tidak Kena Tilang

Modifikasi motor custom harus memperhatikan beberapa aspek penting agar terhindar dari pelanggaran lalu lintas. Pertama, dimensi kendaraan harus tetap sesuai dengan data di STNK dan BPKB, termasuk panjang, lebar, dan tinggi.

Kedua, rangka motor tidak boleh diubah karena berpotensi membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan nomor rangka yang tercatat resmi. Ketiga, kapasitas mesin bawaan pabrik harus dipertahankan karena perubahan bisa mempengaruhi keamanan berkendara sehari-hari.

Perubahan eksterior juga memiliki aturan ketat. Warna kendaraan wajib sama dengan dokumen resmi, dan penggantian knalpot tidak diperbolehkan karena dapat meningkatkan polusi suara dan emisi.

Sistem pencahayaan harus mengikuti PP No. 50 Tahun 2012, dimana lampu depan harus putih/kuning muda, lampu belakang merah, dan lampu hazard kuning. Klakson juga perlu diperhatikan, dengan tingkat kebisingan maksimal 118 desibel agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Kepatuhan terhadap regulasi modifikasi kendaraan sangat penting untuk keselamatan dan menghindari sanksi. Setiap perubahan yang menyimpang dari spesifikasi pabrik berisiko menyebabkan tilang.

Sebelum memodifikasi, pastikan semua penyesuaian tetap dalam koridor hukum dengan memeriksa kelayakan kendaraan melalui uji tipe resmi. Dengan demikian, pengendara bisa menikmati motor custom tanpa khawatir melanggar aturan.RizkyDarmawan

Topik Menarik