Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang Sebabkan Kecelakaan Maut
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Truk ODOL, yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan maut akibat rem blong atau tidak kuat menanjak, tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.
ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang over dimension, masuk dalam ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas."Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan," tegas Kakorlantas Agus.
Koordinasi Lintas Instansi
Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan dilakukan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan di jalan tetap menjadi prioritas utama.Pendekatan Preemtif dan Preventif
Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong dimasukkannya etika berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan sejak dini."Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak sudah memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran masyarakat akan meningkat," ujarKakorlantas.