Viral Polisi Tidur Dipasang Berderet di Yogyakarta sebabkan Kecelakaan, Cek Aturannya!
JAKARTA, iNews.id - Viral video di media sosial memperlihatkan speed bump atau polisi tidur dipasang tinggi berderet. Speed bump dipasang warga di jalan ramai karena banyak kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Video tersebut diunggah akun Instagram @wonderfulljogja yang memperlihatkan speed bump berukuran cukup tinggi. Padahal, speed bump berjumlah enam buah itu harusnya dibuat landai yang berfungsi sebagai peringatan kepada pengendara.
Speed bump yang terlalu tinggi membuat para pengendara mobil dan sepeda motor kesulitan melewatinya. Bahkan, perjalanan mereka terhambat dan merusak merusak motor serta mobil yang lewat.
"Polisi tidur yang lagi viral banget di Jogja, sudah pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?" tulis unggahan video tersebut.
Diketahui, speed bump itu berada di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump tersebut sudah memakan banyak korban pengendara motor yang mengalami kecelakaan.
Sebagai informasi, membuat atau memasang speed bump sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang di badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang sesuai dan aman bagi kendaraan:
1. Speed bump dipasang pada pemukiman dan tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian atas 15 cm dgn ketinggian 12 cm dan sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang di jalan lokal, biasanya dipakai di area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 - 9 cm dan sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya lebih besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.