Viral Truk Terobos Pintu Perlintasan Kereta hingga Rusak, Netizen Geram: Kagak Sabaran!

Viral Truk Terobos Pintu Perlintasan Kereta hingga Rusak, Netizen Geram: Kagak Sabaran!

Otomotif | inews | Kamis, 19 September 2024 - 08:59
share

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan truk menerobos pintu perlintasan kereta api. Padahal, sinyal sudah menyala dan pintu perlintasan sudah menutup setengah sehingga kendaraan harus berhenti.

Video tersebut diunggah akun Instagram @memomedsos memperlihatkan aksi tak terpuji pengemudi kendaraan besar tersebut. Mirisnya, ada sebuah kendaraan Low SUV yang ikut menerobos pintu perlintasan.

"Detik-detik truk tabrak palang pintu kereta api yang mau menutup, hingga palang pintu rusak," tulis keterangan dalam unggahan video tersebut.

Meski sudah menutup setengah, truk berukuran cukup besar itu tetap melaju hingga menghantam pintu perlintasan. Hasilnya, pintu perlintasan rusak berat, bahkan sampai terbawa oleh truk tersebut.

Dikabarkan peristiwa itu terjadi di salah satu perlintasan kawasan Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah,S enin (16/9/2024). Beruntung, belum ada kereta api yang melintas sehingga tidak terjadi kecelakaan mengerikan dalam peristiwa tersebut.

Meski sudah berusaha menerobos pintu perlintasan, truk tersebut tetap tidak bisa melintasi rel tersebut karena palang di sisi satunya sudah tertutup. Hal ini membuat petugas harus membuka kembali pintu perlintasan agar truk tersebut bisa melintas.

Sebenarnya, pemerintah sudah menetapkan aturan berkendara saat pengguna jalan melintasi jalur kereta api. Hal ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasar 296, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu."

Aturan tersebut diterapkan agar pengguna jalan raya bisa mendahulukan perjalanan kereta api karena tidak bisa berhenti secara mendadak. Sayang, masih banyak oknum yang nekat menerobos jalur perlintasan kereta api tanpa memikirkan bahaya yang mengintai.

Video ini menyita perhatian warganet yang membanjiri kolom komentar unggahan tersebut. Sebagian besar dari mereka menilai pengemudi tersebut harus ditindak tegas agar mendapatkan efek jera.

"Kalau telat 5 menit udah engga bisa nafas ya heran bagt cuman sebntr doang kaga sabaran," kata @rul***.

"Ayo pak polisi polri polsek bekerja... Video sprti ini jangan diam saja cabut SIM pengemudi klo perlu pidanakan.. Jangan diem aja bpk2 polres polsek BEKERJA BEKERJA kalian pak supaya negara maju..," tulis @yon***.

"Kalau ketabrak katanya salah yang nabrak," ujar @nic***.

Topik Menarik