Viral Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ akibat Ngekor Iring-iringan Patwal, Netizen: Bahaya Ngintil
JAKARTA, iNews.id - Sebuah video yang memperlihatkan tabrakan beruntun menjadi perbincangan di media sosial. Sebab, kecelakaan tersebut bermula dari kendaraan sipil yang mengikuti iring-iringan mobil patwal.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dascam_owners_indonesia yang memperlihatkan sejumlah mobil gagal melakukan pengereman. Hasilnya, tabrakan beruntun tak terhindarkan yang membuat sejumlah mobil mengalami kerusakan pada bagian depan dan belakang.
Peristiwa tersebut terjadi di Tol layang MBZ dari Jakarta mengarah ke Cikampek. Terlihat mobil patwal dari kepolisian membuka jalan untuk kendaraan di belakang yang dikawalnya.
Saat mobil patwal di posisi paling belakang melintas, terlihat sejumlah kendaraan sipil mengikuti dengan kecepatan tinggi dalam jarak yang cukup dekat. Kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan karena bisa menyebabkan kegagalan pengereman.
Apa yang dikhawatirkan terjadi. Ketika rombongan depan melambatkan laju, kendaraan di belakang melakukan pengereman mendadak. Hal ini tidak bisa diantisipasi oleh kendaraan lain yang akhirnya menghantam mobil di depan.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sonny Susmana mengatakan kondisi ini sering terjadi di jalan Indonesia. Menurutnya, perilaku tersebut sangat berbahaya dan berisiko terjadinya kecelakaan fatal.
"Pengemudi seperti itu termasuk ke dalam tipe Tourist, dia akan nebeng dan masuk rangkaian dan sesampai ketempat tujuan dia akan keluar rangkaian. Bukan tanpa masalah, karena sering kali mereka menjadi benang kusut kemacetan lalu lintas," kata Sony, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, kendaraan sipil tidak diperbolehkan mengikuti iring-iringan kepolisian. Jenis kendaraan yang berhak mendapat kawalan keposilian juga sudah tertuang Pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 134 diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Pada pasal 135 UU Nomor 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran tersebut.
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas kepolisian negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Melihat kecelakaan tersebut, warganet ramai-ramai membanjiri kolom komentar. Mereka berharap pengguna jalan seperti itu mendapatkan pelajaran dan tidak mengulangi lagi.
"Ngekor patwal? ditanggung sendiri akibatnya," kata @azi***.
"Kita sudah bisa handle kendaraan sendiri dan sigap hindari benturan atas kendaraan depan kita... tapi belum tentu kendaraan belakang kita bisa sigap antisipasi benturan. Turut prihatin pada yg mengalami musibah tabrakan beruntun... semoga menjadi pelajaran bermanfaat," tulis @des***.
"Nih contoh bahaya nya ngintil rombongan yg dikawal," ujar @dhe***.