Sepeda Listrik Banyak Digunakan Anak-Anak di Jalan Raya, Berbahaya Tak Pakai Helm

Sepeda Listrik Banyak Digunakan Anak-Anak di Jalan Raya, Berbahaya Tak Pakai Helm

Otomotif | inews | Kamis, 12 September 2024 - 18:14
share

JAKARTA, iNews.id - Sepeda listrik saat ini menjadi barang populer di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, banyak anak-anak di bawah umur yang menggunakannya hingga ke jalan raya. Tak jarang kecelakaan terjadi hingga menyebabkan korban jiwa.

Melihat hal tersebut, kepolisian berusaha memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap penggunaan sepeda listrik serta perlengkapan berkendara. Ini bertujuan agar tidak ada lagi anak-anak di bawah umur yang memakai sepeda listrik.

Salah satu sosialisasi yang diberikan adalah mengenai batas usia minimal penggunaan sepeda listrik. Sebab, itu bukan sepeda konvensional, melainkan kendaraan listrik yang dapat melaju dengan kecepatan hingga 25 km/jam, dan memiliki bobot cukup berat.

Kita berikan pemahaman dan penjelasan tentang batasan-batasan yang wajib dipatuhi. Seperti usia paling rendah 12 tahun, wajib pakai helm, menggunakan jalur khusus dan mematuhi segala peraturan lalu lintas, kata Kasatlantas Trenggalek AKP Agus Prayitno dalam keterangan persnya, Kamis (12/9/2024).

Diketahui, penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam aturan tersebut, yang dimaksud adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.

Sepeda listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan meliputi, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, serta klakson atau bel. Selain itu, batas kecepatan paling tinggi adalah 25 km per jam.

Pengguna sepeda listrik juga harus memenuhi ketentuan, di antaranya menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang. Sepeda listrik juga tidak diperbolehkan modifikasi pada daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami, dan mematuhi tata cara berlalu lintas

Topik Menarik