Kurangi Polusi Udara, Ratusan Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia
Ratusan bus listrik baru akan mengaspal di Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan digunakan sebagai armada TransJakarta. Pemilihan kendaraan ramah lingkungan untuk armada angkutan umum memang menjadi komitmen pemerintah mengurangi polusi udara.
"TransJakarta telah menggunakan 100 bus EV tunggal dan kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100 EV untuk bus tunggal baru di masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi saat Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality andWaste Management di Jakarta.
Selain memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, upaya serius juga dilakukan untuk mengurangi polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dua hal itu betul-betul menjadi perhatian utama pemerintah.
Baca Juga: Damri Bakal Sulap Bus BBM jadi Bus Listrik
“Kita perlu memperbanyak penelitian dan studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk mengurangi polusi udara karena PLTU dan gas buang kendaraan,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, ada inefisensi biaya dalam penerapan solusi untuk mengurangi polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, sumber polusi udara terutama di perkotaan seperti Jakarta adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), atau pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas bahan bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro.
“Kami berharap dapat memiliki biodiesel yang lebih bersih pada Q4 2024 dan bensin yang lebih bersih pada Q1 2025 di beberapa wilayah Indonesia. Kami juga telah memperluas jangkauan TransJakarta dan penggunaan bus EV,” ujar Rachmat.
Baca Juga: 2030, Transjakarta Targetkan 10 Ribu Bus Listrik Mengaspal
Standar emisi PLTU di Indonesia saat ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, dan AS. Rachmat menambahkan saat ini sedang dilakukan evaluasi cara untuk mengurangi emisi PLTU dan meningkatkan standar di masa mendatang.
Untuk pembakaran terbuka, misalnya, telah diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan lebih banyak edukasi dan penegakan hukum.
“Secara paralel, kami juga menerapkan program konversi sampah menjadi energi, yaitu mencegah pembakaran terbuka di pusat pemrosesan sampah kami. Dua proyek telah selesai, dan 10 program akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur dan memantau kualitas udara, memasang lebih banyak sensor, dan terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi dan dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Rachmat.