Berapa Pajak Mobil Lamborghini di Indonesia? Ternyata Mencapai Rp3,2 Miliar
BERAPA pajak mobil lamborghini di Indonesia perlu diperhitungkan sebelum memutuskan membelinya. Mobil lamborghini merupakan mobil mewah kelas atas yang dipasarkan secara terbatas di beberapa negara.
Indonesia adalah salah satu pasar mobil lamborghini. Untuk tahun 2023, tarif pajak mobil Lamborghini bervariasi tergantung pada tipe mobilnya.
Melansir berbagai sumber, pajak mobil lamborghini di Indonesia mencapai Rp3,2 miliar untuk tipe Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJ seharga Rp22 miliar sudah termasuk PKB dan BBNKB. Sedangkan, pajak Lamborghini Huracan Evo 5.2 AWD seharga Rp 12 miliar yakni sebesar Rp1,8 miliar
Pajak lamborghini sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10% dari harga kendaraan.
Pemilik mobil Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJ akan dikenakan PKB sebesar 2% yakni sekitar Rp 450 jutaan dan BBNKB 10% mencapai Rp2,8 miliar. Maka total pajak yang harus dibayarkan yakni 3,2 miliar.
Begitu juga dengan pemilik Lamborghini Huracan Evo 5.2 AWD. Mobil mewah ini dikenakan PKB senilai Rp240 jutaan dengan BBNKB sebesar Rp1,3 miliar. Sehingga total pajak kendaraan ini mencapai Rp1,8 miliar.




