Bawaslu Kritik KPU Lagi Hitung Suara Dua Panel Bikin Pengawasan Tak Ideal
Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan metode dua panel dalam penghitungan suara membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) waswas. Pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak cukup, sehingga pengawasan menjadi tidak ideal.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, KPU memang berwenang memasukkan usulan penghitungan suara dengan metode dua panel ke dalam PKPU. Terlebih, usulan dua panel juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pengaturan mengenai pemungutan suara hanya mensyaratkan pemungutan suara peserta pemilu di TPS dilaksanakan oleh KPPS dalam Pasal 382 ayat (1) UU Pemilu, kata Puadi, kemarin.
KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS bertugas menjadi penyelenggara pemungutan suara di TPS.
Puadi juga mengakui, tidak ada norma yang mengatur mengenai teknis panel dalam UU Pemilu. Termasuk, metode dua panel yang diusulkan KPU.
Dia juga memahami metode dua panel untuk meminimalisir KPPS yang sakit dan meninggal dunia.
Sebagaimana yang banyak terjadi pada Pemilu 2019, katanya.
Namun, Puadi menyoroti ketersediaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jika metode dua panel diberlakukan. Dia khawatir, TPS kekurangan pengawas dan akan menimbulkan persoalan lanjutan.
Hanya tersedia satu petugas untuk mengawasi penghitungan suara dua panel dalam setiap TPS. Jadi, tidak mungkin terjadi pengawasan yang ideal, kritik dia.
Terlebih, lanjut Puadi, proses tahapan penghitungan suara akan banyak sekali potensi kesalahan, kecurangan. Bahkan, kata dia, potensi ketidaksesuaian hasil penghitungan yang harus selalu diawasi oleh pengawas TPS.
Lebih baik, kata dia, wacana penghitungan suara dua panel tersebut dibarengi dengan pengawas TPS yang bisa mengawasi panel dengan fokus pada masing-masing panel.
Artinya, harus ada pasal yang mengatur pengawas TPS dalam Undang-Undang Pemilu diubah dan disesuaikan dengan wacana KPU tersebut, tandas Puadi.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, metode penghitungan dua panel digagas untuk mengantisipasi KPPS yang bertugas melakukan penghitungan suara kelelahan. Metode panel ditujukan agar tidak ada lagi korban, kata Idham.
Idham mengungkapkan, pada Pemilu 2019, ada 722 petugas KPPS yang meninggal dunia akibat terlalu Lelah menjalankan tugas penghitungan suara di TPS.
Tak hanya korban meninggal, ada lebih dari 5.000 petugas lain yang terdiri dari KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sakit karena bertugas selama pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
Faktor utama penyebab kematian para petugas adalah komorbid atau penyakit bawaan yang teraktivasi akibat terlalu lelah bekerja menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Karena berlangsung sampai dini hari, ucap Idham.
Untuk mencegah berulangnya kejadian tersebut, KPU berupaya merancang metode yang lebih baik. Yakni melalui dua panel penghitungan suara. Kata Idham, metode ini telah disimulasikan oleh sejumlah KPU daerah.
Hasilnya, waktu pelaksanaan penghitungan suara di TPS terpangkas signifikan, tegasnya.
Melalui metode tersebut, KPPS tidak perlu bekerja sampai larut malam atau dini hari untuk menghitung suara hasil pemilu. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi yang jadi korban akibat kelelahan dalam bertugas.
Metode panel dalam penghitungan perolehan suara adalah salah satu bentuk kebijakan mitigatif, katanya.
Namun, Idham menegaskan, ketentuan yang tertuang dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu tersebut masih berupa rancangan. Draf aturan itu akan lebih dulu dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah sebelum disahkan.
Kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengikuti rapat konsinyering dan konsultasi, tuturnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 9/9/2023 dengan judul Bawaslu Kritik KPU Lagi,Hitung Suara Dua Panel Bikin Pengawasan Tak Ideal



