KNKT Menyebut, APAR di Mobil Baru Belum Memenuhi Standar Regulasi
KabarOto.com - Saat ini seluruh mobil baru yang dikirim ke konsumen, sudah dilengkapi dengan Alat Pemadam Api RIngan (APAR). Namun, Ahmad Wildan, Senior Investigator dari KNKT mengatakan, belum sesuai dengan regulasi.
"Dalam kendaraan, baik baru maupun lama harus harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi," jelas Ahmad Wildan, belum lama ini.
Di antaranya tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C, serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun. Celakanya, APAR yang digunakan pada mobil saat ini belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Penggunaan APAR saat ini hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja, atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun.
Artinya sudah sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan, sebagaimana diatur dalam regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian.
Untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.
Produsen mobil memiliki kewajiban menyediakan APAR sesuai spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, serta menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid).
Dalam hal ini, YLKI diharapkan dapat berperan serta, termasuk dalam hal pengawasan mengingat hal ini sangat terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.
Sementara itu mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling penting, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat, tapi standar keselamatannya belum sesuai regulasi terbaru, produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part, sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau istilah bakunya melakukan recall.
Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan.
Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.
APAR bertekanan mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 (tahun). Isi tabungnya harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan. Artinya APAR bertekenana tidak sesuai standar.
Untuk itu, November 2022 lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021. Intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.
Hingga kini, masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR y bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa, kata Ahmad Wildan.
Wildan menambahkan, perlu sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum.
Hal itu perlu dilakukan lebih intens dan lebih menyeluruh (massive) dan mencakup spektrum yang lebih luas lagi agar standar keselamatan minimal yang sudah diatur, dapat dipatuhi untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan itu tidak dapat dihindari.