Tipu Konsumen Harga Murah, Aspelindo Desak Pemerintah Berantas Oli Palsu
JAKARTA, iNews.id Peredaran oli palsu yang semakin marak meresahkan para pemilik kendaraan bermotor. Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) pun mendesak pemerintah untuk segera memberantas oli palsu.
Desakan memberantas oli palsu ini untuk membuat masyarakat semakin nyaman ketika melakukan perawatan pada kendaraannya. Pasalnya, ini bisa merusak mesin apabila oli palsu digunakan secara terus-menerus.
Sigit Pranowo, ketua umum Aspelindo, mengatakan pihaknya akan membantu membasmi peredaran oli palsu. Dia mengatakan salah satu upayanya adalah mendaftarkan label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada setiap kemasan.
Kami memiliki harapan agar Aspelindo dapat menjadi jembatan antara produsen pelumas dalam negeri dengan pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pelumas yang sejalan dengan peraturan dan standardisasi yang ditetapkan. Sehingga konsumen Indonesia dapat memperoleh produk-produk yang sudah terstandardisasi secara kualitas, kata Sigit dalam diskusi bertajuk Upaya Bersama Memerangi Oli Palsu, di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Aspelindo ikut mengambil peran untuk membantu pemerintah dalam memusnahkan pelumas palsu yang dapat merugikan konsumen. Hal ini dikarenakan semakin maraknya pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai produk aslinya sehingga masyarakat kesulitan dalam membedakan.
Selain itu, Aspelindo ikut ambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli. Ini dilakukan untuk mencegah konsumen dan pemilik usaha alami kerugian.
Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan, ujar Sigit.
Sekadar informasi, pemalsuan dan plagiat dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Aspelindo optimistis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya, ucap Sigit.