Ada Sosialisasi Uji Coba Tilang Emisi di Jakarta, Tersebar di 5 Titik
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan uji coba tilang emisi bagi kendaraan, pada Jumat (25/8/2023), sekitar pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Uji coba tilang emisi ini dilakukan secara serentak di lima titik tersebar di DKI Jakarta.
"Di wilayah Jakarta Utara akan dilakukan di Jalan RE Martadinata, kemudian Jakarta Barat di sekitar Taman Anggrek, lalu untuk Jakarta Selatan dilakukan di Terminal Blok M. Sedangkan untuk Jakarta Pusat, di Jalan Asia Afrika dan di Jakarta Timur nantinya dilakukan di Jalan Pemuda," terang Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, Jumat (25/8/2023).
Kendati demikian, lantaran masih bersifat uji coba, Sarjoko menegaskan uji tilang emisi ini hanya bersifat sosialisasi, belum ada denda bagi kendaraan yang dinilai belum lolos uji emisi.
"Sifatnya masih sosialisasi ya. Jadi belum ada denda bagi kendaraan yang melanggar uji emisi kali ini," katanya lebih lanjut.
Sementara itu, Sarjoko mengatakan uji emisi ini akan diberlakukan secara resmi pada 1 September hingga 30 November 2023 mendatang.
"Nantinya, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, untuk motor Rp250 ribu (pasal 285) dan Rp500 ribu untuk mobil (pasal 286)," tuturnya.
"Kami juga nantinya bersama unsur Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan juga akan melakukan razia tahapan sosialisasi ini di Jl Perintis Kemerdekaan, Jaktim. Pengendara diberikan kesempatan untuk melakukan perawatan dan perbaikan atas kendaraannya," ujarnya.



