Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan, Yuk Simak!
JAKARTA, iNews.id - Syarat, cara, dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan akan diulas pada artikel kali ini. Diketahui, Memperpanjang STNK dengan jangka waktu lima tahun berbeda dengan perpanjangan tahunan yang dilakukan setiap tahun.
Pada perpanjangan STNK tahunan, pemilik hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun, dalam memperpanjang STNK untuk lima tahun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengajukan kendaraannya ke lokasi pemeriksaan fisik.
Terlebih lagi, terdapat tambahan biaya untuk mengurus penerbitan STNK baru serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.
Lalu, bagaimana langkah-langkah dalam memperpanjang STNK dengan jangka waktu lima tahun serta berapa biayanya?
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Sebelum Anda melangkah ke kantor Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan.
-Salinan dan dokumen asli STNK
-Salinan dan dokumen asli BPKB
-KTP yang sesuai dengan STNK dan fotokopi
-Formulir untuk permohonan perpanjangan
-Surat keterangan pembukaan blokir (diperlukan jika STNK dalam status terblokir)
-Surat kuasa jika Anda mewakilkan orang lain.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
-Kunjungi kantor Samsat terdekat yang berada di wilayah tempat tinggal Anda.
-Lakukan pendaftaran kendaraan untuk menjalani pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
-Mendapatkan legalisasi hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
-Isi formulir perpanjangan STNK.
-Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan di loket yang sesuai.
-Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditunjuk.
-Ambil STNK serta pelat nomor baru di loket penerbitan TNKB.
Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Harga perpanjangan STNK 5 tahunan telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak.
Di bawah ini adalah rincian biaya untuk memperpanjang STNK lima tahun:
-Perpanjangan STNK untuk kendaraan motor roda dua dan tiga: Rp100.000
-Perpanjangan STNK untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp200.000
-Pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp25.000
-Pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp50.000
-Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp60.000
-Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000
-Penerbitan BPKB baru atau pergantian kepemilikan untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000
-Penerbitan BPKB baru atau pergantian kepemilikan untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000.
