Arti Kode Mobil Pejabat Pelat Nomor RFS, RFO, RFH hingga RFL

Arti Kode Mobil Pejabat Pelat Nomor RFS, RFO, RFH hingga RFL

Otomotif | BuddyKu | Selasa, 11 Juli 2023 - 17:51
share

JAKARTA - Arti kode mobil pejabat pelat nomor RFS, RFO, RFH hingga RFL. Satu pola yang menyamakan keempat variasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut ialah RF.

Pelat ini merupakan pelat khusus yang digunakan oleh pejabat negara dan instansi pemerintahan tertentu. Tertuang dalam peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012, perihal Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Komisaris Besar Polisi sekaligus Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri Unggul Sedyanto mengatakan, pelat nomor rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

"Sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah, ujar Unggul Sedyanto.

Berikut penjelasan pelat nomor RFS, RFO, RFH dan RFL:

1. RFS

Reformasi Sekretariat Negara. Biasanya digunakan oleh pejabat sipil negara eselon I atau yang setara dengan Direktur Jendral di sebuah Kementerian.

2. RFO & RFH

Setingkat di bawah RFS. RFO & RFH umumnya dikhususkan bagi pejabat negara Eselon II atau yang setara dengan Direktur di sebuah Kementerian.

Adapun kepanjangan RFH adalah Reformasi Hukum. Dengan kata lain, kendaraan yang dipasang pelat RFH merupakan milik petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.

3. RFL

Reformasi Laut. Diperuntukkan pada kendaraan milik pejabat di satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL).

Selain RFL juga ada pelat RFD (Reformasi Darat) untuk pejabat TNI Angkatan Darat (AD) sedangkan RFU (Reformasi Udara) untuk pejabat TNI Angkatan Udara (AU)

Selain pelat khusus bagi pejabat di TNI, pejabat Polri juga memiliki pelat khususnya, yakni RFP yang kepanjangannya Reformasi Polri.

Di luar pengawalan khusus Polantas (Polisi Lalu Lintas), kendaraan yang berawalan plat RF tidak berhak mendapat perlakuan khusus di jalan. Namun dalam suatu kondisi tertentu, TNKB berawalan RF ini bisa mendapat prioritas penggunaan jalan. Regulasi yang mengatur peraturan ini tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Topik Menarik