Catat! Tarif, Syarat, Dan Cara Perpanjang SIM Mati, Tak Perlu Ganti Baru

Catat! Tarif, Syarat, Dan Cara Perpanjang SIM Mati, Tak Perlu Ganti Baru

Otomotif | BuddyKu | Rabu, 5 Juli 2023 - 21:38
share

AKURAT.CO Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah berakhir masa aktif atau sudah mati ternyata masih dapat dilakukan perpanjangan tanpa harus mengulang untuk buat baru. Lalu bagaimana cara perpanjang SIM mati? berikut cara dan syaratnya.

Pada aturan yang sebenarnya, SIM yang sudah mati walaupun hanya satu hari, para pengemudi harus melaksanakan prosedur pembuatan SIM baru sesuai dengan mekanisme yang berlaku, di mana mencakup seperti ikut ujian praktik dan tertulis. Jangan khawatir, karena kamu juga bisa perpanjang SIM mati dengan tarif tertentu sesuai golongan SIM.

Tarif perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Maka dari itu, besaran tarif perpanjang SIM sejatinya sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Selain SIM, PNBP Polri juga berupa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sampai BUku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Nantinya, seluruh PNBP akan disetor ke kas negara dan digunakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Tarif Resmi Perpanjang SIM 2023

Berikut daftar tarif resmi perpanjang SIM 2023 menurut PP 76/2020.

Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan.

Perpanjangan SIM B I: Rp80 ribu per penerbitan.

Perpanjangan SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan.

Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan.

Perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan.

Perpanjangan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan.

Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan.

Penerbitan SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan.

Pembuatan SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan.

Biaya tes psikologi: Rp37.500.

Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Syarat Perpanjang SIM

Berikut syarat perpanjang SIM yang perlu disiapkan. Pastikan dokumen syarat ini terlihat jelas agar proses verifikasi lebih cepat.

SIM lama.

Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hasil RIKKES Jasmani.

Hasil tes psikologi.

Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie.

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Berikut cara perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.

2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.

3. Masukkan kode OTP.

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.

5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email.

6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan.

7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.

8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp.

9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp.

10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui \'Menu SIM\', lalu \'Perpanjangan SIM\'.

11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.

12. Pilih Satpas penerbit SIM.

13. Masukkan nomor rekening milik kamu.

14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat atau metode pengambilan di Satpas penerbit.

15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.

16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur.

17. Periksa status transaksi di \'Menu Transaksi\'.

18. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Nah , itulah tarif, syarat dan cara untuk perpanjang SIM secara aman dan mudah.[]

Topik Menarik