Mesin Kendaraan Bermotor Bakal Jadi Tenaga Listrik, Begini Nasib Mesin Bahan Bakar Minyak

Mesin Kendaraan Bermotor Bakal Jadi Tenaga Listrik, Begini Nasib Mesin Bahan Bakar Minyak

Otomotif | BuddyKu | Sabtu, 10 Juni 2023 - 11:51
share

JAKARTA, celebrities.id Program konversi motor menjadi salah satu upaya pemerintah mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.Bahkan, pemerintah memberikan program bantuan sebesar Rp7 juta dengan kuota 50.000 unit hingga akhir tahun 2023.

Berdasarkan bantuan terssebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan mesin konvensional motor yang sudah dikonversi tidak bisa digunakan lagi dan harus diserahkan secara cuma-cuma kepada bengkel.

Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan mengatakan mesin konvensional selalu menjadi pembahasan saat berdiskusi dengan seluruh pihak, terutama Kepolisian karena dikhawatirkan mesin lama akan digunakan kembali.

Namun, seluruh pihak sepakat untuk menarik mesin konvensional pada motor yang telah dikonversi. Inten mengungkapkan Kementerian ESDM sedang bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk menciptakan industri peleburan.

Motor lama dibongkar mesinnya diambil, jadi sudah tidak bisa dipakai lagi. Percuma dong, kalau di sini sudah pakai listrik, mesin lamanya dipakai di pedesaan untuk bajak sawah misalnya. Kan di sana tetap pakai BBM, kata Inten Cahyani di Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Rencananya, industri peleburan tersebut akan datang langsung ke bengkel-bengkel konversi tersebut untuk mengambil mesin lama yang telah dibongkar. Mesin lama dipisahkan setiap materialnya sebelum dilebur.

Hasil peleburan akan dijadikan bahan baku untuk komponen konversi motor listrik, seperti bracket BLDC atau motor penggerak. Ini akan membuat biaya konversi motor menjadi lebih terjangkau ke depannya.

Jadi kita sepakat mesin lama akan dilebur. Kami sudah bekerja dengan Kemenperin, UMKM, nantinya akan digunakan untuk membuat bracket. Jadi berputar lagi ke program konversi, ujar Inten.

Karena ada bantuan Rp7 juta itu kan, polisi selalu memperingatkan kita mengenai bagaimana mesin lamanya. Takutnya nanti digunakan lagi jadi motor bodong atau yang lainnya. Makanya kita tarik mesin lamanya, tuturnya.

Kementerian ESDM mengatakan biaya konversi motor saat ini maksimal Rp17 juta, yang artinya konsumen harus membayar Rp10 juta setelah mendapat bantuan subsidi.

Biaya tersebut dikatakan untuk membuat motor kembali seperti baru agar lolos uji tipe di Kementerian perhubungan. Untuk saat ini, subsidi Rp7 juta hanya berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin 110-150 cc, dengan catatan tidak menunggak pajak.

Surat-surat motor seperti STNK dan BPKB juga harus sesuai dengan KTP pemohon.

Topik Menarik