Tilang Manual Kembali Berlaku di Ambon Mulai Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran yang Ditindak
AMBON, iNews.id - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengguna lalu lintas mulai hari ini, Kamis (1/6/2023). Ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan tilang.
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, mengatakan tilang manual kembali diberlakukan sesuai petunjuk dari Mabes Polri. Sasaran tilang manual itu, katanya, mencakup pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis, over load dan over dimension, tidak menggunakan pelat nomor, dan mengenakan pelat nomor palsu.
Untuk sasaran tilang manual tersebut akan diberlakukan petugas ketika melihat adanya pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan. Karena ini sesuai perintah dari Mabes Polri, ujar Luhukay, dikutip dari Portal Humas Polda Maluku, Kamis (1/6/2023).
Selain melakukan tilang manual, kata dia, tilang elektronik tetap diberlakukan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Ambon.
Jadi untuk semua jenis tilang, nanti diberlakukan. Karena kalau tilang elektronik, hanya terlihat pada lampu merah yang terpasang kamera. Tapi kalau tidak ada lampu merah, bisa saja berpotensi adanya pelanggaran lalu lintas yang hilang dari pengawasan petugas. Jadi akan diberlakukan semua, tuturnya.
Meski begitu, ujar Lukuhay, sosialisasi dengan memberi edukasi dan tindakan preventif bagi pengendara turut diberlakukan.
Untuk saat ini, polisi terus mengedukasi masyarakat tentang cara-cara berlalu lintas serta melakukan upaya preventif kepada pengendara, agar tidak terjaring dalam razia nanti, kata dia.
Luhukay pun mengingatkan agar warga senantiasa mematuhi lalu lintas saat berkendara.
Untuk itu, kepada masyarakat di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, diharapkan taat berlalu lintas, terutama para pengendara roda dua maupun roda empat, kata Luhukay.