Wujudkan Udara Bersih Di Ibu Kota Yuk Ikut Uji Emisi Kendaraan Gratis

Wujudkan Udara Bersih Di Ibu Kota Yuk Ikut Uji Emisi Kendaraan Gratis

Otomotif | BuddyKu | Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:33
share

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) gratis dalam rangkaian menyambut HUT Kota Jakarta ke-496. Masyarakat diharapkan memanfaatkan momen ini untuk mendukung upaya menciptakan udara bersih di Ibu Kota.

Kegiatan tersebut diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKIJakarta.

Kepala DLH DKI Asep Kuswanto mengatakan, UEAakan diadakan di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan (Jaksel) dan sejumlah kota/kabupaten wilayah penyangga.

Asep bilang, kebijakan ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Diingatkannya, kendaraan bermotor wajib uji emisi.

Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan melakukan uji emisi setiap tahun, kata Asep di Jakarta, kemarin.

Program ini, paparnya, menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang.

Tiga kebijakan tersebut yakni, pertama, terkait kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum. Selanjutnya pada 6-19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.

Pihak Kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023, ucapnya.

Kedua, pemberlakuan disinsentif parkir. Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dikenai tarif maksimal di lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir. Saat ini sudah ada 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI tersebut, disinsentif parkir juga akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta. Kini Pemprov DKI telah melakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.

Nantinya akan dilakukan revisi Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan, terang Asep.

Kebijakan ketiga, terkait pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda Pajak ini menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan ketika pembayaran PKB. Untuk warga Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota yang ingin mengikuti UEA gratis ini dapat mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

Selain di Taman Margasatwa Ragunan, UEA akan digelar di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada Senin (5/6).

Sejak 21 Februari, DLH DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisai dan uji kepatuhan hukum uji emisi kendaraan secara random di sejumlah ruas jalan. Uji kepatuhan akan dilaksanakan hingga 16 November 2023.

Melansir data DLH DKI Jakarta, hingga saat ini jumlah tempat untuk uji emisi di Jakarta untuk roda empat mencapai 339 bengkel dengan jumlah teknisi sebanyak 901 orang. Sedangkan jumlah bengkel uji emisi roda dua di Jakarta sebanyak 107 bengkel, dengan teknisi berjumlah 178 orang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKIJakarta Justin Adrian mendukung program UEAyang diadakan Pemprov DKI. Menurut dia, program ini merupakan langkah awal dari upaya untuk menertibkan kendaraan yang menjadi salah satu sumber polutan.

Namun jangan sampai event ini hanya sebatas seremonial saja. Harus ada tindak lanjut dengan penindakan yang tegas bagi pelanggar ke depannya, kata Justin kepada Rakyat Merdeka , kemarin.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini meminta, Pemprov DKI agar konsisten dalam mengatasi polusi udara. Namun Justin menekankan, permasalahan ini tidak hanya bisa dilakukan satu pihak, tapi harus bergotong royong. Melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov DKI dan pihak terkait lain, salah satunya Polda Metro Jaya.

Karena itu, Kepala SKPD itu harus diisi orang yang kompeten dan bisa mengeksekusi permasalahan-permasalahan di Jakarta, ujarnya.

Menurut dia, sumber utama polusi udara di Jakarta adalah kendaraan dan industri. Jadi, dua sumber masalah tersebut harus menjadi sasaran utama.

Semua kendaraan yang menghasilkan polusi atau gas buang di luar ambang batas tidak semestinya dibiarkan, tegasnya.

Anggota Komisi D ini juga meminta DLH untuk mengecek Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) semua pabrik dan tempat usaha yang menghasilkan polusi udara. Selain itu, di areal yang terdapat kegiatan usaha harus dipasang alat ukur partikulat atau pencemaran udara yang dapat dilihat oleh masyarakat umum.

Dia juga mendorong agar penindakan terhadap pelaku pelanggaran dilakukan sejak dini. Jangan menunggu terjadi pencemaran parah, baru bergerak.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Yoga mengamini sumber utama polusi udara di Jakarta adalah kendaraan dan industri. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta harus fokus mengatasi permasalahan ini.

Seperti terus membangun budaya bertransportasi publik, membiasakan berjalan kaki atau bersepeda, integrasi seluruh transportasi publik, pembatasan kendaraan pribadi berupa perluasan Ganjil Genap dan penerapan parkir elektronik progresif.

Selain itu, DLH harus bekerja sama dengan pengelola bengkel untuk membantu pemilik kendaraan memperbaiki sistem pembakaran kendaraannya. Sehingga asap yang dikeluarkan lebih bersih, kata Nirwono kepada Rakyat Merdeka .

Original Source
Topik Menarik