Ini Sanksi bagi Pegawai Kemenhub Buntut Istri Pamer Hidup Mewah
JAKARTA - Pegawai Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Muhammad Rizky Alamsyah diberi sanksi oleh dinonaktifkan sementara Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) akibat buntut istri pamer hidup mewah di media sosial.
Keputusan tersebut dilakukan setelah Kemenhub meminta keterangan awal Muhammad Rizky Alamsyah dan istrinya, terkait unggahan gaya hidup mewah oleh istri yang bersangkutan.
"Saudara Muhammad Rizky Alamsyah saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).
Adita menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.
"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Atas kejadian tersebut, Kementerian Perhubungan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat permasalahan ini.
"Kami terus berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana," katanya.