Truk Nekat Terobos, Palang Pintu Pelintasan KA di Klaten Patah
KLATEN, iNews.id Peristiwa truk menerobos palang pintu pelintasan sebidang terjadi di daerah Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Rabu (22/3/2023). Peristiwa terjadi sekitar pukul 07.46 WIB di JPL 117 antara Stasiun Gawok dan Delanggu.
Peristiwa mengakibatkan kedua palang pintu patah tertabrak karena saat kejadian sudah menutup. Untungnya, kejadian ini tidak mengakibatkan korban atau kecelakaan kereta api (KA).
Pascakejadian, petugas PT KAI Daop 6 Yogyakarta di lapangan sigap berkoordinasi dengan petugas KA yang akan melewati pelintasan.
Petugas pengamanan membantu mengamankan area tersebut agar lalu lintas tetap tertib. Petugas persinyalan Daop 6 juga langsung terjun untuk melakukan perbaikan pada pintu pelintasan, ujar Manajer Humas Daop 6, Franoto Wibowo.
Pihaknya sangat menyayangkan ulah sopir truk yang nekat menerobos palang pintu KA padahal sudah jelas ada tanda jika palang akan menutup.
Dikatakannya, keamanan dan keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas bersama karena dalam perjalanan KA mengangkut banyak sekali manusia.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
Perjalanan kereta api lebih diutamakan. Karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA, katanya.
Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA. Selain itu, pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga pelintasan sebidang.
Sedangkan rambu-rambu stop yang telah terpasang yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Ada maupun tidak ada palang pintu di perintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati pelintasan sebidang kereta api, ujar Franoto.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di pelintasan sebidang.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Pelintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Bagi pengendara, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat.
Serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
Jika memungkinkan dapat membuka jendela samping pengemudi, agar memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati perlintasan sebidang, tuturnya.
Bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi pelintasan sebidang.
Dikatakannya, budaya berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan, merupakan salah satu kunci untuk meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang.
KAI terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan berlalu lintas di pelintasan sebidang melalui berbagai bentuk edukasi dan sosialisasi.
Kami berharap masyarakat pengguna jalan untuk lebih menaati aturan melintasi pelintasan sebidang, karena keselamatan lebih penting daripada kecepatan tiba di tujuan, ucapnya.