Tak Penuhi Ketentuan, 19 Truk Sampah di TPA Piyungan Terjaring Penertiban

Tak Penuhi Ketentuan, 19 Truk Sampah di TPA Piyungan Terjaring Penertiban

Otomotif | BuddyKu | Selasa, 14 Februari 2023 - 08:03
share

YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 19 truk sampah asal Kota Yogyakarta yang tak memenuhi ketentuan terjaring penertiban di TPA Piyungan. Razia gabungan ini digelar Pemerintah DIY bersama pemerintah kota/kabupaten.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dody Kurniawan mengatakan operasi gabungan difokuskan pada pemenuhan spesifikasi teknis armada sampah yang diperbolehkan membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sesuai Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Total ada 19 truk sampah dari Yogyakarta yang terjaring penertiban karena tidak memenuhi ketentuan, katanya.

Sesua Perda itu, salah satu spesifikasi teknis yang harus dipenuhi adalah truk sampah dilengkapi pengungkit serta kondisi bak truk tidak bocor, bak harus tertutup serta memiliki sekat.

Selain menemukan truk yang belum dilengkapi dengan pengungkit atau hidrolis ternyata didapati juga truk yang belum memiliki izin atau rekomendasi membuang sampah di Piyungan, ujar Dody Kurniawan.

Sebanyak 19 amada yang terkena penertiban ini adalah armada milik masyarakat atau pihak swasta. Tak ada armada sampah milik pemerintah daerah karena semuanya sudah sesuai ketentuan, katanya.

Armada sampah yang terjaring penertiban hanya menjalani pembinaan. Mereka diimbau segera memenuhi aturan yang sudah ditetapkan untuk meminimalisasi dampak negatif dari proses pembuangan sampah ke TPA Piyungan.

Dody menyebut kegiatan semacam ini rutin mereka lakukan dengan fokus penertiban yang berbeda-beda. November tahun lalu kami fokus pada kondisi truk karena sebelumnya banyak aduan bak truk bocor sehingga sampah berceceran di luar TPA dan dikeluhkan masyarakat sekitar, ucapnya.

Dia menyebut kegiatan serupa akan terus dilakukan dan dimungkinkan sanksi bukan hanya sebatas imbauan atau teguran tetapi larangan membuang sampah ke TPA tersebut.

Tak hanya menertibkan armada pengangkut sampah, Satpol PP Kota Yogyakarta juga terus melakukan patroli penegakan aturan dari gerakan nol sampah anorganik.

Hingga saat ini sudah ada dua pelanggar yang menjalani proses yustisi dengan sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta. Salah satu pelanggar bahkan dikenai sanksi denda Rp250.000, ujarnya.

Topik Menarik