Pernah Tertabrak Singa, Sahkah Menurut Hukum Islam Jika Mobil Bekas Dijual?
IDXChannel - Beberapa waktu lalu terjadi fenomena unik di Taman Safari Prigen, Malang, Jawa Timur, yaitu dua ekor singa menabrak mobil pengunjung hingga mengalami kerusakan pada sebagian body kendaraan tersebut.
Lalu bagaimana jika mobil tersebut akan dijual? Bagaimana hukumnya dalam syariat Islam?
Seperti halnya mobil bekas terendam banjir, kemungkinan ada bagian-bagian tubuhnya yang mengalami kerusakan.
Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya, mengatakan menjual dan membeli barang-barang bekas, seperti satu unit mobil pernah terendam banjir, bahkan tertabrak singa harus disertai adab jual beli.
"Ya, adab jual beli sih harus dikasih tahu kelebihan dan kekurangannya," katanya saat dihubungi MNC Portal, belum lama ini.
Ia melanjutkan, jangan sampai nantinya baik penjual maupun pembeli ada yang dirugikan. Misalnya pembeli tidak diberi tahu mengapa mobil itu dijual. Kemudian si penjual tidak menerangkan, bahwa kendaraannya itu pernah mengalami insiden.
"Jangan sampai pembeli dirugikan oleh penjual, karena tidak memberikan penjelasan secara utuh mengenai kondisi barang dalam hal ini mobil," ujar Asroni.
Sementara itu dikutip dari kitab Kifyatul Akhyar, Syekh Taqiyuddin Al Husny menjelaskan, pengertian jual beli menurut Islam, yakni sebagai berikut:
Artinya: "Jual beli secara bahasa adalah bermakna memberikan suatu barang untuk ditukar dengan barang lain (barter). Jual beli menurut syara bermakna pertukaran harta dengan harta untuk keperluan tasharruf/pengelolaan yang disertai dengan lafadh ijab dan qabul menurut tata aturan yang diizinkan (sah)."
(NIA)