Ini Tampang 3 Komplotan Pencuri Motor di Manado dan Minahasa

Ini Tampang 3 Komplotan Pencuri Motor di Manado dan Minahasa

Otomotif | BuddyKu | Selasa, 24 Januari 2023 - 19:06
share

MANADO, iNews.id Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Manado dan Minahasa telah ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado di tiga lokasi berbeda. Ketiga pelaku YS (24), warga Malalayang, RP (25) warga Wonasa Kapleng dan DW (23), warga Banjer.

Tiga pria pelaku curanmor merupakan warga Kota Manado, ditangkap di lokasi berbeda, pada hari Jumat (20/1/2023). YS (24) ditangkap di Desa Sea, sementara RP (25) ditangkap di Desa Tatelu Minut, dan DW (23) ditangkap di Jalan Pomurou Banjer, ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi pada Selasa (24/1/2023) sore.

Aksi meresahkan warga ini sempat dilaporkan beberapa warga yang merasa kehilangan sepeda motornya.

Ada tiga laporan yang masuk terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor, ke SPKT Polresta Manado, yaitu kejadian pada Jumat (30/12/2022) di Desa Kalasey Satu, kejadian pada Selasa (3/1/2023) di Desa Tateli Dua dan kejadian para hari Kamis (5/1/2023) di Desa Tateli Satu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan, tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku YS mengajak RP dan DW untuk melakukan pencurian di beberapa lokasi.

Awalnya pelaku YS mengajak RP untuk melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kecamatan Mandolang Minahasa. Selanjutnya YS merekrut DW untuk melakukan hal yang sama di Tikala. Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara merusak kunci stang sepeda motor kemudian menyambungkan soket start engine, urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Selanjutnya hasil curian tersebut mereka bawa dan jual di beberapa desa di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan

Usai mencuri, sepeda motor dibawa oleh para pelaku dan dijual di wilayah Minahasa Selatan. Sedangkan uang hasil penjualan dipakai untuk berfoya-foya dan sebagian lagi diduga disetorkan kepada rekan mereka berinisial JM yang saat ini masih berada di dalam Lapas Papakelan Tondano, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Kantor Polresta Manado bersama enam buah barang bukti sepeda motor. Pelaku YS dan RP merupakan residivis kasus curanmor dan curanik sedangkan DW baru pertama kali melakukan aksinya, tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Topik Menarik