Rincian Biaya Cabut Berkas Mobil Lengkap dengan Syarat dan Tahapan Prosedurnya

Rincian Biaya Cabut Berkas Mobil Lengkap dengan Syarat dan Tahapan Prosedurnya

Otomotif | BuddyKu | Rabu, 28 Desember 2022 - 21:59
share

JAKARTA, iNews.id - Berapakah biaya cabut berkas mobil? Pertanyaan itu pastinya sering muncul saat seseorang melakukan proses mutasi kendaraan.

Cabut berkas biasanya dilakukan oleh mereka yang baru saja membeli kendaraan bekas atau mereka yang ingin pindah domisili. Proses ini lumrah dilakukan demi mempermudah dalam mengurus pajak dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke depannya.

Namun, cabut berkas mobil sering dianggap cukup merepotkan bagi sebagian orang. Padahal, proses cabut berkas sebetulnya cukup mudah dilakukan apabila sudah memenuhi persyaratan dengan baik.

Secara umum, cabut berkas kendaraan terbagi dalam dua jenis, yakni cabut berkas di satu daerah dan di lain daerah. Cabut berkas satu daerah dilakukan oleh seseorang yang ingin pindah dari satu wilayah SAMSAT ke wilayah SAMSAT lain (satu daerah) yang masih menggunakan nomor polisi sama.

Sementara itu, cabut berkas lain daerah ialah yang dilakukan oleh mereka yang pindah dari satu daerah ke daerah lain dengan mengganti nomor polisi. Sebelum mengetahui biayanya, maka perlu diketahui dulu syarat-syaratnya.

Syarat Cabut Berkas Mobil

Bagi Anda yang ingin melakukan cabut berkas mobil, ada syarat-syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk mengurus cabut berkas mobil.

-STNK asli dan fotokopi.
-BPKB asli dan fotokopi.
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
-Kuitansi transaksi pembelian (sebagai bukti), dilengkapi materai Rp6 ribu.
-Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan saat pengajuan pencabutan.

Biaya Cabut Berkas Mobil 2022

Untuk diketahui, biaya cabut berkas mobil umumnya adalah 1 persen dari harga mobil. Misalnya, jika memiliki mobil seharga Rp250 juta, maka biaya cabut berkasnya adalah 1%x250 juta = Rp2,5 juta.

Namun, biaya tersebut belum termasuk uang administrasi di SAMSAT. Berikut adalah rincian biaya cabut berkas mobil secara keseluruhan:
1. Biaya cabut berkas: 1% dari harga mobil.
2. Biaya fiskal: Rp250 ribu.
3. Biaya cek fisik mobil: Rp0 (gratis/sukarela).
4. Biaya admin gudang kartu induk: Rp10 ribu.
5. Biaya cabut berkas keluar: Rp50 ribu.
6. Biaya cabut berkas masuk: Rp375 ribu.
7. Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp100 ribu.
8. Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp400 ribu.

Semua biaya cabut berkas mobil tersebut telah tertuang dalam peraturan pemerintah. Jadi, peluang penyelewengan dana administrasi pastinya akan sangat kecil.

Cara Cabut Berkas Mobil

Untuk cabut berkas mobil, ada dua tahapan yang perlu dilakukan. Yakni mengurus di SAMSAT asal dan di SAMSAT domisili baru. Prosedur ini berlaku di seluruh SAMSAT di seluruh Indonesia.

Tahap Cabut Berkas Mobil di SAMSAT Asal:

1. Pertama, datang ke kantor SAMSAT sesuai alamat yang tertera di STNK.
2. Kunjungi loket cek fisik mobil, kemudian serahkan dokumen persyaratan yang telah
dipersiapkan sebelumnya.
3. Isi formulir cek fisik mobil setelah itu serahkan formulirnya ke petugas.
4. Setelah itu, Anda diminta melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama
petugas.
5. Langkah berikutnya, fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan petugas.
6. Serahkan semua berkas yang telah difotokopi sebelumnya ke petugas di loket cek
fisik.
7. Kemudian, datangi bagian fiskal guna mengisi formulir dan bayar biaya dan pajak
mobil jika masih ada yang tertunda.
8. Setelah itu, ambil berkas kartu induk dan serahkan berkas tersebut ke loket cabut
berkas.
9. Terakhir, ambil surat jalan guna mengurus cabut berkas di domisili baru.

Tahap Cabut Berkas Mobil di SAMSAT Domisili Baru:

1. Kunjungi kantor SAMSAT di domisili yang baru.
2. Langsung menuju loket cek fisik mobil.
3. Serahkan semua berkas yang diminta petugas lengkap beserta surat jalan.
4. Lakukan gesek nomor dan rangka mesin.
5. Serahkan semua dokumen ke bagian cabut berkas.


6. Isi formulir yang diberikan dan serahkan kembali ke petugas jika sudah selesai.
7. Tunggu nama Anda dipanggil petuga dan lakukan pembayaran.
8. BPKB asli akan ditahan sementara. Namun, akan diberi surat pengantar untuk
pengambilan di Polres setempat.
9. Tunggu hingga STNK dan plat nomor baru keluar.

Itulah ulasan mengenai rincian biaya cabut berkas mobil lengkap dengan syarat dan caranya.

Topik Menarik