Dukung Industri Otomotif, Pemerintah Pastikan Beri Insentif Untuk Mobil Listrik

Dukung Industri Otomotif, Pemerintah Pastikan Beri Insentif Untuk Mobil Listrik

Otomotif | BuddyKu | Rabu, 28 Desember 2022 - 19:11
share

Pemerintah pastikan terus mendukung industri otomotif Indonesia untuk bertransformasi sebagai pemain global dalam industri kendaraan listrik. Di samping itu pemerintah juga akan selalu mendorong investasi untuk mendukung peluang pengembangan kendaraan listrik Indonesia.

Industri otomotif miliki kinerja memuaskan dan menjadi salah satu sektor yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Meneruskan tren pemulihan dan mampu tumbuh hingga angka 10,26% pada kuartal ketiga 2022, sektor ini juga mampu serap tenaga kerja langsung dalam jumlah cukup besar.

Saya mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran CEO dan Pimpinan, Direksi dari PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia atas produksi mobil listrik di Indonesia. Ini dengan teknologi elektrifikasi tentu bisa menjadi salah satu cara untuk mencapai Net Zero Emission, ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja ke PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) di Cikarang, Selasa (27/12/2022).

Dalam kesempatan sebelumnya, Airlangga pastikan bahwa akan dilakukan kalkulasi mendalam untuk pemberian insentif pembelian kendaraan bermotor listrik, baik roda dua maupun empat di tanah air.

Sehingga target pemerintah untuk ciptakan energi transisi sekaligus mengurangi polusi udara dari kendaraan dan impor bahan bakar minyak (BBM), bisa terpenuhi secara maksimal. Bukan hanya dinikmati oleh suatu kelas tertentu saja.

"Sebenarnya insentif untuk kendaraan listrik itu diberlakukan oleh semua negara. Sebab harga kendaraan listrik masih sangat mahal daripada mobil biasa dengan perbedaan 30 persen," tutur Airlangga dalam konferensi pers virtual di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

"Insentif didesain ada caping price kendaraan-nya. Jadi insentif akan disiapkan tak untuk semua mobil. Mobil mewah akan diberikan, tidak seperti itu tetapi untuk harga kendaraan listrik tertentu. Sekarang, kebijakannya sedang dievaluasi," sambungnya.

Jadi, kendaraan listrik berkategori mewah nantinya tetap akan memiliki harga tinggi. Apalagi, kendaraan listrik mewah umumnya masih diimpor secara utuh dari negara asalnya, bukan produksi maupun dirakit lokal.

Dengan ketentuan ini diharapkan target jumlah mobil listrik yang mencapai minimal 20 persen dari total pasar di tahun 2025, atau sekitar 400.000 unit dapat terwujudi. Termasuk populasi 1,76 unit motor listrik dalam periode yang sama.

"Insentif ini nanti kita akan berikan dalam rupiah tertentu, nilainya Rp 5 triliun. Itu nanti akan dibagi ke sepeda motor berapa, mobil berapa, bus kita akan pertimbangkan juga," tambah Airlangga.

Di samping memberikan insentif untuk mobil listrik, Airlangga juga berupaya untuk menghadapi tantangan bonus demografi, di mana pada tahun 2030 diperkirakan jumlah penduduk usia kerja akan mencapai 201 juta orang.

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2022, sebanyak 8,42 juta orang menganggur dan 3,57 juta angkatan kerja baru membutuhkan pekerjaan. Hal ini menandakan lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahunnya dan tentunya dapat terus bertambah.

Tantangan tersebut menunjukan bahwa penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Pemerintah melakukan structural reform dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif, ungkap Airlangga saat hadiri acara Apindo 8th Industrial Relation Conference secara virtual, Rabu (30/11).

Menko Airlangga juga memastikan bahwa melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Pemerintah tetap menjamin hak-hak pekerja seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakukan yang sama, serta memperoleh pesangon saat terkena PHK terpenuhi.

Topik Menarik