Bukan Pemerkosaan Panglima TNI Sebut Kasus Paspampres Suka Sama Suka

Bukan Pemerkosaan Panglima TNI Sebut Kasus Paspampres Suka Sama Suka

Otomotif | BuddyKu | Jum'at, 9 Desember 2022 - 20:58
share

Kasus dugaan asusila yang dilakukan perwira menengah Paspampres, ternyata bukan pemerkosaan. Hal ini dipastikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai mendapatkan informasi terbaru hasil pemeriksaan terhadap Mayor Inf BF dan Letda Caj GE.

Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan, kata Andika, di Solo, Kamis (8/12).

Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka, imbuhnya.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 281 soal kesusilaan. Andika menegaskan, keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI.

Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas, tegasnya.

Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu saat keduanya tengah bertugas melakukan pengamanan rangkaian kegiatan KTT G20.

Pada malam itu, Mayor BF yang diketahui sebagai Wadanden C Paspampres menyambangi Letda Caj GE ke kamar tempatnya menginap di Jimbaran, Bali.

Tak lama Mayor BF masuk ke dalam kamar dengan alasan koordinasi. Terjadilah peristiwa yang sebelumnya disebut pemerkosaan.

Topik Menarik