Kasus Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad Bukan Pemerkosaan, Tapi Suka Sama Suka

Kasus Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad Bukan Pemerkosaan, Tapi Suka Sama Suka

Otomotif | BuddyKu | Jum'at, 9 Desember 2022 - 10:57
share

Kasus dugaan asusila yang terjadi antara anggota Paspampres Mayor BF dengan perwira muda wanita Kostrad Letda Gre ternyata bukanlah pemerkosaan. Keduanya melakukan perbuatan tersebut beberapa kali atas dasar suka sama suka.

"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," jelas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Jenderal Kopassus itu mengungkapkan kedua oknum akan menjadi tersangka atas perbuatannya.

"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya akan dipecat, dan dijerat dengan pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" ujar Kisdiyanto kepada MNC Portal Indonesia.

Kini perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sedangkan Mayor Paspampres sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam lV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," tuturnya.

Senada dengan Jenderal Andika Perkasa, Kisdiyanto mengatakan bahwa perwira muda wanita Kostrad itu juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

Topik Menarik